Empat Tahun Nunggak Pajak Motor, Pemutihan Beri Solusi

  • 11 Agt 2025 17:07 WIB
  •  Tarakan

KBRN, Tarakan: Warga Tarakan, Yunus sempat dihadapkan tunggakan pajak kendaraan bermotornya yang empat tahun belum dibayar.

Kondisi ekonominya yang tidak menentu membuatnya kesulitan melunasi pajak motor. Sebab ia hanya tukang bangunan yang penghasilannya tidak tetap.

"Sekitar 4 tahun (belum bayar pajak motor)," ujar Yunus saat ditemui awak media usai membayar pajak motornya di Kantor Samsat Tarakan, Senin (11/8/2025).

"Itulah karena kondisi keadaan ekonomi. Saya kerja bangunan," sambung Yunus.

Namun, persoalan itu teratasi dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) yang memberikan keringanan pajak kendaraan di momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80.

Yunus mengaku sangat terbantu dengan program pemutihan pajak kendaraan tersebut, Karena ia hanya membayar pajak Pokok Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa membayar denda.

"Tadj saya bayar cuma Rp 990 ribu. Padahal mungkin lebih Rp 1 juta. Jadi sangat terbantu sekali," kata Yunus.

Melalui program pemutihan pajak kendaraan, Pemprov Kaltara membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu, diberikan juga diskon 10 persen Pajak Pokok Kendaraan Bermotor (PKB).

Ada juga diskon 10 persen pajak PKB untuk kendaraan yang menunggak pajak 1 tahun. Ada pula diskon 5 persen pajak PKB untuk kendaraan yang menunggak pajak 2-5 tahun.

Pemprov Kaltara juga memberi diskon 25 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus jenis kendaraan truk dan diskon 20 persen pajak PKB untuk kendaraan mutasi masuk ke wilayah Kaltara.

Terakhir adalah bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Program ni berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 September. (Rajab)

Rekomendasi Berita