Wajib Pajak Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

  • 11 Agt 2025 13:40 WIB
  •  Tarakan

KBRN, Tarakan: Wajib pajak di Tarakan antusias memanfaatkan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).

Hal itu diakui Kepala UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Wilayah Tarakan, Irawan.

Menurutnya, sejak diberlakukan mulai 1 Agustus 2025, respon wajib pajak cukup bagus dengan banyak datang ke Kantor Samsat Tarakan untuk membayar pajak kendaraannya.

"Bagus nih responnya. Terutama hari Senin lalu tanggal 4 Agustus, itu membludak," ujar Irawan kepada awak media, Senin (11/8/2025).

Dalam program untuk menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 ini, Pemprov Kaltara memberikan berbagai keringanan kepada wajib pajak yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.407.2025.

Di antaranya bebas denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu diberikan juga diskon 10 persen Pajak Pokok Kendaraan Bermotor (PKB).

Ada juga diskon 10 persen pajak PKB untuk kendaraan yang menunggak pajak 1 tahun. Ada pula diskon 5 persen pajak PKB untuk kendaraan yang menunggak pajak 2-5 tahun.

Diberikan juga diskon 25 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus jenis kendaraan truk dan diskon 20 persen pajak PKB untuk kendaraan mutasi masuk ke wilayah Kaltara.

Terakhir bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 September.

Ditambah lagi, sebelumnya Pemprov Kaltara telah memberlakukan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/17/2025 tentang fiskal yang berlaku sejak 1 Januari 2025.

Pemprov Kaltara menurunkan tarif pajak PKB khusus kendaraan pribadi. Di mana untuk pajak roda dua dan roda empat yang semula 1,5 persen kini turun menjadi 0,8 persen.

Selain itu, terdapat pula penurunan pajak PKB untuk kendaraan baru dari 10 persen menjadi 0,75 persen. Pemprov Kaltara juga menggratiakan untuk BBNKB untuk kedua, ketiga, keempat dan seterusnya.

Sedangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024, Pemprov Kaltara menurunkan tarif penyusutan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Kriterianya meliputi dari tahun 2021 sampai 2017, diberikan penurunan 5 sampai dengan 10 persen. Sedangkan 2017 ke bawah mendapat keringanan 25 persen.

Dengan banyaknya keringanan yang diberikan Pemprov Kaltara, Irawan mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. "Kesempatan dua bulan ini manfaatkanlah," ajak Irawan. (Rajab)


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....