PNBP Imigrasi Tarakan Capai Rp10 Miliar

  • 20 Jan 2025 18:54 WIB
  •  Tarakan

KBRN, Tarakan : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan merilis capaian kinerja sepanjang 2024 mulai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerbitan paspor, penerbitan ijin tinggal hingga penegakan hukum.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Octaveri mengatakan PNBP di tahun 2024 kurang lebih sekitar Rp 10 Milliar, kemudian paspor yang telah diterbitkan sebanyak 5.483 paspor, kemudian ijin tinggal yang diterbitkan 1.400.

"Dari sisi pengakuan hukum, Kantor Imigrasi Tarakan melaksanakan tindakan keadministrasian sebanyak 14 kasus dan deportasi sebanyak 3 orang. Berdasarkan data statistik melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di pelabuhan sepanjang tahun 2024 tercatat sekitar 12.000 orang keluar masuk wilayah Tarakan," terang pria yang akrab di sapa Veri ini.

Berkaitan dengan deportasi, Kepala Kantor Imigrasi Tarakan ini mengungkapkan bahwa warga negara asing (WNA) yang di deportasi kebanyakan berasal dari negara Cina.

“Kebanyakan WNA yang bekerja disini (Tarakan) dari Cina. Tidak ada persoalan hanya keadministrasian keimigrasian akibat dari over stay atau kelebihan ijin tinggal,” ungkapnya.

Veri menjelaskan, ijin tinggal WNA di Indonesia ada batas waktu sesuai aturan, jika melebihi maka dilakukan deportasi.

“WNA yang stay tidak bisa diperpanjang dan harus sesuai dengan ijin tinggal, ijin tinggal ada berapa tahap mulai dari ijin tinggal kunjungan, ijin tinggal terbatas, kemudian ijin tinggal tetap. Nah yang over stay itu biasanya tidak langsung di deportasi kalau di bawah 60 hari itu kita kenakan sanksi atau denda tapi kalau diatas 60 hari kita deportasi,” jelasnya.

Sebelum dilakukan deportasi, petugas Imigrasi akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan sponsor dan kedutaan negara asal WNA karena biaya deportasi tidak ditanggung Imigrasi atau Pemerintah Indonesia.

Sebagai informasi, Kepala Imigrasi Tarakan Octaveri mengungkapkan bahwa Tahun 2025 PNBP paspor naik dan sudah berlaku sejak Desember 2024.

“Ada beberapa kategori paspor yakni, paspor 5 tahun biasa Rp 350 ribu, paspor 10 tahun biasa Rp 650 ribu, paspor elektronik 5 tahun Rp 650 ribu dan paspor elektronik 10 tahun Rp 950 ribu,” tutup dia. (Crz)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....