Bea Cukai Tarakan Berlakukan Pajak Barang Mewah Sesuai Aturan
- 15 Jan 2025 15:30 WIB
- Tarakan
KBRN, Tarakan : Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andy Herwanto, menjelaskan bahwa Bea Cukai memiliki kewenangan memungut tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang impor. Hal tersebut diungkapkan Dalam Dialog sapa Kaltara di Program RRI Tarakan.
"Pemungutan PPN sebesar 12% dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Dasar pengenaannya dihitung dari nilai impor atau harga jual barang," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa barang mewah, seperti kendaraan bermotor, dikenakan pajak tambahan sesuai aturan dalam PMK Nomor 42 Tahun 2022. Pemungutan ini bertujuan memastikan kontribusi pajak dari barang mewah yang masuk ke Indonesia.
Dengan kenaikan tarif PPN ini, pemerintah dan instansi terkait terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami manfaat dari kebijakan tersebut.
“Kebijakan ini dapat mendukung perekonomian yang lebih kuat dan pembangunan yang merata di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Utara.”Ungkapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....