Tarakan Siap Hadapi Kenaikan PPN 12% Mulai Januari 2025
- 15 Jan 2025 15:21 WIB
- Tarakan
KBRN, Tarakan : Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Kota Tarakan, sebagai pusat aktivitas jasa dan industri di Kalimantan Utara, kini mempersiapkan diri menghadapi dampaknya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tarakan, Ambar Arum Ari Mulyo, menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini dilakukan secara bertahap sejak 2022.
"Pada 2022, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%, dan pada 2025 akan naik menjadi 12%, sesuai amanat undang-undang," jelasnya.
Ambar menambahkan penerimaan pajak sangat penting sebagai penopang pembangunan negara.
“Selama ini, pajak menyumbang sekitar 85% dari total pendapatan APBN. Dengan kenaikan ini, diharapkan pembiayaan pembangunan dapat terus berlanjut demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Selain mendukung pembangunan, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak sebagai pilar ekonomi nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....