Dishub Kaltara Ungkap Kendala Izin Transportasi Online di Tarakan

  • 01 Mar 2026 03:45 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara akhirnya buka suara terkait maraknya fenomena penumpang jalan kaki di Bandara Juata akibat pembatasan transportasi online. Permasalahan ini ternyata berakar pada belum terpenuhinya syarat perizinan Angkutan Sewa Khusus (ASK) oleh para pihak terkait.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kaltara, Desi Witasari, menjelaskan bahwa pihaknya sebagai pembina angkutan jalan terus memantau perkembangan ini.

Desi menegaskan bahwa pemerintah tidak membatasi area operasi secara sepihak, namun ada regulasi yang harus dipatuhi oleh aplikator maupun pengemudi.

Menurutnya, payung hukum utama yang digunakan adalah Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 118 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, setiap angkutan sewa khusus harus memiliki izin resmi yang diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan legalitas operasional yang sah.

"Masalah utama saat ini adalah Angkutan Sewa Khusus (ASK) tersebut belum memenuhi syarat perizinan secara lengkap. Hal inilah yang membuat Dishub belum bisa memberikan legitimasi penuh bagi transportasi online untuk mengambil penumpang di titik-titik strategis tertentu," ujar Desi dalam dialog Publik Sapa Kaltara di Programa 1 RRI Tarakan.

Desi menambahkan bahwa proses pemberkasan sebenarnya tidak sulit jika pihak aplikator kooperatif dalam melengkapi data kendaraan dan aspek keselamatan.

Dishub nantinya hanya mengeluarkan rekomendasi teknis kepada PTSP untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) izin operasional.

Selain masalah izin unit, Dishub juga menyoroti ketiadaan kantor cabang aplikator yang memiliki kewenangan penuh di Kalimantan Utara.

Hal ini menghambat koordinasi karena setiap kebijakan strategis harus menunggu keputusan dari pimpinan pusat aplikator yang berada di Jakarta.

Dishub Kaltara menyatakan tidak tinggal diam dan terus berkomunikasi dengan perwakilan (PIC) aplikator di daerah. Namun, tanpa adanya pemenuhan syarat administratif dari pihak aplikator, pemerintah daerah sulit untuk memberikan kelonggaran aturan di area vital seperti bandara.

Sebagai penutup, Desi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi keselamatan penumpang itu sendiri. Dishub berharap para penyedia jasa transportasi online segera melengkapi izin agar operasional mereka menjadi resmi dan tidak lagi terkendala di lapangan.

Rekomendasi Berita