Ombudsman Kaltara Soroti Penumpang Jalan Kaki di Bandara Juwata

  • 27 Feb 2026 05:15 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara menaruh perhatian serius terhadap fenomena penumpang yang terpaksa berjalan kaki keluar area Bandara Juata Tarakan demi mendapatkan transportasi online. Hal ini disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung, dalam dialog publik Sapa Kaltara RRI Tarakan Dipandu Reporter Setiadi.

Bakuh menegaskan bahwa secara regulasi nasional, transportasi online memiliki hak untuk beroperasi di area publik. Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, layanan transportasi door-to-door ini seharusnya diperbolehkan mengambil penumpang di bandara maupun pelabuhan tanpa hambatan yang menyulitkan pengguna jasa.

Menurutnya, kondisi di lapangan saat ini sangat kontras dengan prinsip pelayanan publik yang ideal. Masyarakat sebagai konsumen seharusnya mendapatkan kemudahan, keterjangkauan, dan kecepatan akses moda transportasi setelah menempuh perjalanan udara, bukannya diberikan pengalaman yang mengecewakan dengan harus berjalan kaki jauh.

"Kami mendorong pihak bandara selaku penyelenggara layanan untuk selalu berinovasi. Jangan sampai masyarakat yang baru mendarat di Tarakan langsung merasa kecewa karena sulitnya mendapatkan akses transportasi yang mereka inginkan," ujar Bakuh dalam diskusi yang disiarkan RRI Tarakan.

Ombudsman juga menyoroti pentingnya penyediaan fasilitas pendukung jika kerja sama dengan aplikator belum tuntas. Bakuh menyarankan adanya solusi jangka pendek seperti penyediaan shuttle bus untuk mengantar penumpang dari terminal kedatangan menuju titik penjemputan online yang telah disepakati sementara.

Selain masalah fasilitas, Bakuh mengingatkan bahwa status Bandara Juata sebagai Badan Layanan Umum (BLU) seharusnya mengedepankan aspek pelayanan (service) ketimbang sekadar mengejar keuntungan ekonomi. Orientasi pelayanan publik harus menjadi prioritas utama bagi pengelola fasilitas negara di Kalimantan Utara.

Terkait kendala birokrasi aplikator yang belum melapor ke daerah, Bakuh menyarankan agar pemerintah tidak perlu menunggu seluruh aplikator setuju. Pemerintah bisa memulai kerja sama dengan salah satu aplikator yang sudah siap dan memiliki kantor di daerah untuk memancing kompetisi sehat di lapangan.

Bakuh pun mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelayanan publik transportasi ini untuk tidak ragu melapor ke Ombudsman. Laporan dapat disampaikan secara mudah melalui pesan WhatsApp atau datang langsung ke kantor perwakilan di Kaltara untuk ditindaklanjuti secara resmi dan tanpa biaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....