Tawarkan Tempat Penyaluran BBM Bersubsidi di Pelabuhan Perikanan

  • 09 Jul 2025 20:26 WIB
  •  Tarakan

KBRN, Tarakan: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) sebenarnya telah menawarkan solusi tempat penyaluran BBM bersubsidi untuk kapal barang di Pelabuhan Tengkayu II Tarakan (pelabuhan perikanan).

Hal itu diungkapkan Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Muhammad Roswan, berdasarkan hasil rapat Dinas Perhubungan Kalimantan Utara (Kaltara) bersama pihak terkait beberapa waktu lalu.

Itu disampaikannya menanggapi keluhan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pengusaha Pelayaran Rakyat (Pelra) Tarakan yang mengaku tidak mendapatkan izin penggunaan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan untuk tempat penyaluran BBM bersubsidi.

“Dari Dishub sebenarnya juga pernah rapat dengan mereka. Kalau tidak salah ingat, hasil rapatnya itu mereka dicarikan solusi di pelabuhan perikanan, terakhir rapat dengan saya,” ujar Muhammad Roswan kepada awak media, Rabu (9/7/2025).

Namun, Roswan tidak bisa memastikan kapan realisasinya. Karena kewenangan mengambil kebijakan ada pada Dishub Kaltara.

Ia juga menegaskan, kewenangan penggunaan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan untuk tempat penyaluran BBM bersubsidi untuk kapal barang, ada pada Dishub Kaltara.

Pihaknya hanya pelaksana kebijakan di lapangan. Jika ada perintah dari pimpinan, pihaknya siap melaksanakan.

“Kalau kami kan pelaksana saja, apa pun keputusannya akan kami jalankan,” tutur Roswan.

Namun secara pribadi ia menilai, Pelabuhan Tengkayu I Tarakan memang tidak bisa digunakan untuk tempat menyalurkan BBM. Karena pelabuhan tersebut peruntukkannya untuk pelabuhan penumpang dan barang. Sehingga keselamatan menjadi hal yang utama.

Sementara BBM merupakan bahan yang mudah terbakar. Sehingga dikhawatirkan bisa mengancam keselamatan penumpang.

“Memang enggak boleh. Takutnya salah teknisnya, terjadi kebakaran. Sementara pelabuhan ini pelabuhan penumpang dan barang," tutur Roswan.

Namun, ia juga tidak menampik adanya aktiitas bongkar muat LPG 5 kg di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Menurut Roswan, hal itu diizinkan karena sesuai protab dan Peraturan Daerah (Perda).

“LPG itu kan ada protabnya dan memang kalau kita mau kita melarang di sini, lewat mana? Itu kan LPG kebutuhan masyarakat juga, cuma kalau sudah ada perdanya, terus siapa yang mau larang?,” tutur Roswan. (Rajab)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....