Tarakan Masih Gunakan Sistem Penjualan LPG Subsidi Lama

  • 06 Feb 2025 09:05 WIB
  •  Tarakan

KR, Tarakan: Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Tarakan, Bob Syahruddin menegaskan, saat ini penjualan LPG 3 kg di Kota Tarakan masih menganut sistem lama.

Pihaknya belum menghendaki dijualnya LPG subsidi oleh pengecer sebelum dikeluarkannya intruksi secara tertulis oleh pemerintah pusat.

Sehingga ia mengimbau kepada pemilik kios dan warung agar dapat bersabar dan tidak melakukan tindakan sebelum adanya intruksi resmi ke daerah.

"Sampai saat ini kami masih menunggu SE dari pusat. Jadi sementara ini status jual-beli di pengecer masih ilegal, meski wacana sebelumnya per 1 Februari 2025 lalu. Sementara untuk jual beli LPG 3 kg, kita masih menjalankan sistem yang sama," ujarnya, Rabu (5/2/2025).

Meski Presiden Prabowo telah mengeluarkan intruksi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperbolehkan dijualnya LPG subsidi oleh pengecer, namun saat ini Pemkot Tarakan belum menerapkan intruksi tersebut. Hal itu lantaran belum ada Intruksi secara resmi oleh pemerintah pusat berupa surat edaran (SE).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....