Per Februari 2025, LPG 3 Kg Wajib Beli Di Pangakalan Resmi

  • 03 Feb 2025 17:15 WIB
  •  Tarakan

KBRN, Tarakan: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan pembelian gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg), yang selama ini mendapatkan subsidi dari pemerintah, tidak bisa dibeli eceran. Sebab per 1 Februari 2025, pembelian oleh masyarakat hanya bisa dilakukan melalui pangkalan. Menyikapi kebijakan tersebut, Pertamina Patra Niaga gerak cepat menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 Kg, disekitar masyarakat.

"Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 Kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link (https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg ), atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135," terang Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, melalui keterangan tertulis, Senin (3/2/2025).

Prinsipnya kata Heppy, Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM terkait distribusi LPG 3 Kg itu. Masyarakat dihimbau untuk membeli langsung di Pangkalan resmi.

"Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 Kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer, karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah. Selain itu, keuntungan lain, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 Kg juga dijamin takarannya, karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakat dapat memastikan berat LPG 3 Kg, " ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....