Pemerintah Melalui Inmendagri Larang Bakar Lahan saat Risiko Karhutla Tinggi

  • 24 Agt 2026 09:33 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 menginstruksikan pemerintah daerah memperkuat pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Instruksi tersebut juga memuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar ketika berada dalam kondisi risiko kebakaran hutan dan lahan yang tinggi.

Inmendagri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan diterbitkan pada 15 Januari 2026.

Dalam publikasi terkait instruksi tersebut, pemerintah mencatat luas kebakaran hutan dan lahan pada 2025 mencapai 230.455 hektare (ha). Angka tersebut turun 70,41 persen dibandingkan 2024 yang tercatat 777.115 ha.

Selain luas kebakaran, emisi karbon yang tercatat pada 2025 mencapai 29,65 juta ton CO2e. Jumlah tersebut disebut menurun 71,93 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 105,48 juta ton CO2e.

Melalui Inmendagri tersebut, gubernur diminta memimpin dan mengoordinasikan pencegahan serta penanggulangan karhutla di wilayah provinsi. Gubernur juga diminta memastikan ketersediaan anggaran dan sarana prasarana yang diperlukan.

Instruksi serupa ditujukan kepada bupati dan wali kota. Kepala daerah kabupaten dan kota diminta memimpin serta mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah masing-masing, termasuk memastikan ketersediaan anggaran dan sarana prasarana.

Upaya pencegahan dilakukan melalui deteksi dini, pemetaan risiko, patroli terpadu, sosialisasi, edukasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat secara berkelanjutan. Pemerintah daerah juga diarahkan memperkuat kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana, pembentukan posko, pemadaman, serta penanganan setelah kebakaran.

Instruksi tersebut secara khusus melarang pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi risiko kebakaran hutan dan lahan yang tinggi. Pemerintah daerah juga diminta memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publikasi tersebut juga mencantumkan ancaman pidana bagi orang yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan. Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan. Dalam publikasi tersebut dicantumkan layanan Call Center 112 serta nomor darurat BPBD 0822 5459 0564 sebagai saluran pelaporan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....