Hukum Bisnis Sebagai Mesin Pembangunan Pendidikan Perbatasan
- 20 Agt 2026 10:25 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Program tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai belum dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung sektor pendidikan di wilayah perbatasan Kalimantan Utara. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Daniel Kala’lembang, S.H., M.H., menilai adanya kesenjangan antara kebutuhan tenaga kerja kompeten dan ketersediaan daya serap SDM lokal di daerah. Banyak anak-anak di kawasan 3T kesulitan melanjutkan pendidikan tinggi akibat keterbatasan biaya operasional dan harian. Hal ini dikatakannya dalam dialog "Tarakan Siang Ini" edisi Rabu, 19 Agustus 2026 dipandu Hery Susanto.
Persoalan akses pendidikan di kawasan perbatasan memerlukan solusi konkret melalui penerapan instrumen hukum bisnis yang mengikat. Regulasi kewajiban CSR perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Utara dinilai dapat dialokasikan sebagai dana beasiswa abadi pendidikan. Skema tersebut diharapkan dapat membuka peluang bagi generasi muda perbatasan untuk mengenyam perguruan tinggi.
Pemanfaatan instrumen hukum bisnis yang tepat diyakini mampu mendorong keterlibatan swasta secara aktif dalam pembangunan daerah. Dunia usaha tidak hanya mengeruk keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam lokal, tetapi juga berkewajiban membangun kapasitas masyarakat sekitarnya. Langkah tersebut dinilai dapat menyelesaikan kendala kualitas SDM yang sering dikeluhkan industri.
Pemerintah daerah diminta bersinergi dengan perguruan tinggi untuk merumuskan tata kelola penyaluran CSR yang transparan. Kolaborasi antarinstansi diperlukan agar program bantuan tepat sasaran dan berdampak jangka panjang bagi daerah. Keterlibatan akademisi dalam memetakan kebutuhan pendidikan daerah perbatasan menjadi kunci utama keberhasilan program.
Penegakan aturan mengenai kewajiban sosial industri diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap anggaran APBD. Penurunan kuota beasiswa daerah dapat diantisipasi dengan adanya skema pendanaan alternatif dari sektor swasta. Dengan demikian, pemerataan akses pendidikan di pelosok dapat terwujud secara berkelanjutan.
"Gunakan CSR ini untuk membiayai pendidikan masyarakat ataupun anak-anak di perbatasan karena dengan pendidikan ini akan melahirkan kesejahteraan," ungkap Daniel.
Pendekatan ini diharapkan menjadi resolusi nyata dalam mencetak SDM unggul dari beranda depan Indonesia. Diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat segera merealisasikan penguatan hukum bisnis di sektor pendidikan ini.
Selengkapnya dapat Anda saksikan di https://www.youtube.com/watch?v=TEY8wyHkZlo
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....