Dishut Provinsi Perkuat Pengelolaan Hutan Desa

  • 27 Jun 2026 21:44 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Melalui perhutanan sosial, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat pengelolaan hutan desa utamanya di Desa Long Berini, Long Kemuat, dan Setulang, Kabupaten Malinau.

Penyuluh Kehutanan, Dishut Provinsi Kaltara, Novi mengatakan, untuk menjaga kelestarian hutan desa perlu keterlibatan semua pihak sehingga kelestarian hutan desa bisa terjaga.

"Dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan tahun 2018 menjadi dasar hukum masyarakat mengelola kawasan hutan dengan tetap menjaga fungsi dan keberadaan ekosistem hutan," kata Novi, Sabtu (27/6/2026).

Ia menjelaskan dalam hutan desa ada zona perlindungan yang merupakan sebuah kawasan yang harus dijaga dan tidak boleh ada aktivitas merusak hutan.

"Melaui tata kelola Hutan Desa yang berkelanjutan diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa harus merusak lingkungan," tuturnya. (Jafar)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....