Relokasi “Hantui” Warga Kampung Baru Tanah Kuning

  • 23 Sep 2025 20:15 WIB
  •  Tarakan

KBRN, Tanjung Selor : Isu relokasi permukiman terus menghantui warga Kampung Baru, Tanah Kuning semenjak keberadaan Proyek Pembangunan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) yang berlokasi di wilayah Tanah Kuning–Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur.

Warga mengaku dirugikan karena sejak beberapa tahun terakhir pembangunan infrastruktur di wilayah mereka terbengkalai, bahkan dana desa (DD) tidak didistribusikan.

Ketua RW 2 Kampung Baru, Andi Rostanti, menyampaikan keresahan warga di sejumlah RT, yakni RT 15, 11, 6, 7, dan 13.

Menurutnya, wacana relokasi membuat bantuan pembangunan macet.

Hal ini disampaikan Andi Rostanti dalam Rapat Dengar Pendapar (RDP) antara Organisasi Masyarakat Gerakan Kampung Baru Mangkupadi (GKBM) bersama DPRD Bulungan, PT KIPI dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, Selasa (23/9/2025).

“Sampai kepada kami itu dengan adanya isu-isu relokasi. Jadi sangat merugikan kami, terutama untuk perbaikan jalan. Dananya ada, tapi ditumpuk, tidak tersalurkan. Jalanan kami tidak diperhatikan, tidak ada perhatian dari pemerintah maupun perusahaan,” ungkap Andi.

Ia menambahkan, sudah tiga hingga empat tahun terakhir dana desa tidak mengalir ke Kampung Baru.

Padahal, kata dia, warga selalu mempertanyakan hal tersebut dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes).

“Selalu alasan yang kami dengar, katanya mau direlokasi. Tapi kan itu baru katanya. Seharusnya jawaban dari pemerintah jangan abu-abu. Selama ini kami dirugikan karena pembangunan fisik untuk kampung baru tidak pernah disalurkan,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Bulungan, Iwan Sugianta, menjelaskan bahwa relokasi memang masuk dalam rencana tata ruang pemerintah.

Lokasi permukiman warga akan dialihkan karena berada dekat kawasan industri.

“Dalam kesepakatan awal, relokasi ini akan dilakukan dengan pola kemitraan bersama PT KIPI. Setelah lokasi dipastikan siap, barulah masyarakat dipindahkan. Tujuannya untuk melindungi warga, karena permukiman tidak diperkenankan berada di sekitar kawasan industri,” jelas Iwan.

Terkait dana desa yang belum tersalurkan, Iwan menegaskan hal itu dilakukan demi efisiensi anggaran.

Pemerintah menilai pembangunan di lokasi yang nantinya akan direlokasi hanya akan sia-sia.

“Duitnya ada, sudah tersedia. Tapi kalau digunakan untuk membangun di lokasi lama, tentu akan mubazir. Makanya disimpan dulu, nanti saat relokasi terealisasi, dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan di lokasi baru,” pungkasnya. (Ramlan)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....