Di Balik Setiap Suapan, Ada Kerja Keras Para Petani
- 24 Sep 2024 14:03 WIB
- Tarakan
KBRN, Tarakan: Hari Tani Nasional diperingati dalam rangka mengapresiasi perjuangan golongan petani di Indonesia,yang diperingati setiap tanggal 24 September. Sebelum ditetapkan, pertanian di Indonesia mengalami sejarah panjang. Penetapan tanggal 24 September sebagai Hari Tani Nasional diteken Presiden Soekarno dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963. Tanggal ini bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
Lahirnya UUPA bermakna besar bagi bangsa dan negara Indonesia, yaitu: Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Naskah Asli), yang menyatakan, "Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" Penjungkir balikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyatnya.
Pada intinya, UUPA dibentuk dengan meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, dan meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat. Pembentukan ini dilakukan demi mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam menuju masyarakat adil dan makmur.
Dalam masa pemerintahan Presiden Jokowi, keberpihakan pada petani dengan menggarap reformasi agraria diwujudkan dengan kebijakan yang tertuang dalam dua peraturan presiden. Pertama, Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan. Kedua, Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang diterbitkan pada tanggal 24 September 2018 bertepatan dengan Hari Tani Nasional pada tahun yaang sama.