Sinyal Nyala Merah Keselamatan
- 31 Des 2024 17:24 WIB
- Tarakan
KBRN, Tarakan : Sederhana ya sob, bahkan sering diabaikan loh, dan tidak sedikit pengguna menggantinya dengan berbagai lampu variasi berbeda fungsi, ini adalah Lampu belakang kendaraan bermotor, atau yang sering disebut tail light, memiliki peran krusial dalam keselamatan berkendara pada malam hari dan kondisi visibilitas menurun akibat cuaca berkabut atau hujan.
Disamping peran yang vital, Berikut penjelasan yang lebih sederhana tentang fungsi lampu belakang pada kendaraan sobat RRI.
1. Menunjukkan Posisi Kendaraan : Lampu belakang memberikan sinyal kepada pengendara lain mengenai keberadaan kendaraan sobat. Ini sangat penting, terutama ketika mobil sobat berhenti atau bergerak perlahan. Dengan adanya lampu belakang yang menyala, pengemudi lain dapat melihat posisi dan arah kendaraan sobat.
2. Memberikan Penerangan di Belakang : Saat malam hari atau dalam kondisi cuaca kurang kondusif, lampu belakang membantu menerangi area di belakang mobil. Ini membantu sobat serta pengendara lain untuk melihat lebih jelas, mengurangi kekhawatiran seputar benda atau kendaraan lain di belakang.
3. Mencegah Kecelakaan : Fungsi yang sangat penting dari lampu belakang adalah mengurangi risiko kecelakaan. Dengan mengetahui posisi dan keberadaan kendaraan sobat, pengemudi lain dapat mengambil tindakan yang tepat, seperti menjaga jarak atau menghindari tabrakan. Lampu belakang yang berfungsi dengan baik menjadi salah satu cara untuk menjaga keselamatan di jalan raya.
Bukan variasi atau hiasan ya sob, lampu belakang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) : Pasal 48
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan
harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri;
e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan
peruntukannya;
f. pemuatan;
g. penggunaan;
h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i. penempelan Kendaraan Bermotor.
j. komponen pendukung, yang terdiri atas:
1. pengukur kecepatan (speedometer);
2. kaca spion;
3. penghapus kaca kecuali sepeda motor;
4. klakson;
5. spakbor; dan
6. bumper kecuali sepeda motor.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “susunan” terdiri atas:
a. rangka landasan;
b. motor penggerak;
c. sistem pembuangan;
d. sistem penerus daya;
e. sistem roda-roda;
f. sistem suspensi;
g. sistem alat kemudi;
h. sistem rem;
i. sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas:
1. lampu utama dekat, warna putih, atau kuning
muda;
2. lampu utama jauh, warna putih, atau kuning muda;
3. lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan
sinar kelap-kelip;
4. lampu rem, warna merah;
5. lampu posisi depan, warna putih atau kuning muda;
6. lampu posisi belakang, warna merah; dan
7. lampu mundur, warna putih atau kuning muda;
Dan diatur dalam PP 55 tahun 2012
Pasal 23
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
Adapun kewajiban sobat RRI mengaktifkanya ditur dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) : Pasal 107
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan
lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di
Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
Selain itu, ada beberapa hal yang dilarang dalam PP 55 Tahun 2012, yaitu:
Memasang lampu yang menyinarkan cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya, Memasang lampu yang menyinarkan cahaya berwarna merah ke arah depan, Memasang lampu yang menyinarkan cahaya berwarna putih ke arah belakang, kecuali lampu mundur.
Jadi dilarang memodifikasi lampu tersebut karena akan membingungan pengendara lain dan membahayakan berlalulintas.
Dengan kata lain, lampu belakang bukan hanya sekadar komponen yang menghiasi motor/mobil, tetapi juga alat penting untuk komunikasi dan keselamatan di jalan. Pastikan lampu belakang kendaraan sobat RRI selalu berfungsi dengan baik agar perjalanan sobat lebih aman dan nyaman.
Bagaimana sob ?
Sudahkah memeriksa kondisi lampu belakang kendaraan sobat ?