Fitur Keselamatan, Pahami Fungsi Hazard Kendaraan Bermotor

  • 30 Nov 2024 11:45 WIB
  •  Tarakan

KBRN, Tarakan : Sobat RRI, sudah mengenal fitur keselamatan pada kendaraan modern masa kini, lampu sign depan belakang nyala kelip bersamaan ?

Yaa, fitur ini disebut Lampu hazard sob, yang sering disebut juga sebagai lampu peringatan darurat, sobat RRI cukup mengaktifkan tombol atau switch berlambang segitiga ( Δ ) pada dashboard atau kendali pada kendaraan sobat. Fitur ini merupakan salah satu bagian yang kritis pada kendaraan yang memiliki peran penting dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Tujuannya memberikan tanda sinyal kepada pengendara lain di jalan raya bahwa kendaraan yang mengaktifkan fitur tersebut sedang menghadapi situasi darurat ya sob.

Ketika diaktifkan, lampu depan dan belakang pada kendaraan akan hidup kuning berkedip bersamaan, memberikan tanda sinyal visual yang jelas dan mudah dikenali oleh pengendara lain. Tanda ini sangat vital dalam kondisi tertentu, seperti saat kendaraan terjebak macet karena terlibat laka lantas, menghindari tabrakan, atau ketika pengendara harus berhenti secara mendadak akibat permasalahan teknis yang tidak terduga.

Sayangnya sobat RRI, meskipun memiliki fungsi yang sangat penting dalam mengurangi risiko kecelakaan, tidak sedikit pengendara yang tidak memahami atau bahkan keliru dalam menggunakan fitur ini. Beberapa pengendara terkadang menyalakan lampu hazard tidak sesuai kondisi dan aturan, seperti saat mereka berada dalam kondisi berhenti untuk waktu singkat di tempat yang tidak membahayakan, seperti parkir atau menunggu dipemberhentian lampu merah. Ini justru bisa membuat kebingungan bagi pengendara lain yang mungkin mengira ada masalah darurat pada kendaraan tersebut. Di beberapa negara, dapat dikenakan sanksi penilangan atau denda bagi pengendara yang mengaktifkan lampu hazard yang tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, penting bagi sobat RRI untuk memahami waktu dan kondisi yang tepat dan bagaimana menggunakan fitur ini dengan benar dan sesuai aturan.

Sadar tentang pentingnya penggunaan lampu hazard yang baik dan benar, serta pemahaman mengenai aturan dan regulasi yang berlaku, dapat menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman bagi semua pengguna jalan. Lampu hazard harus digunakan hanya dalam situasi darurat yang benar-benar membutuhkan perhatian lebih dari pengendara lain, sehingga tujuannya tetap efektif dan tidak menimbulkan kondisi berbahaya.

Berikut beberapa Penggunaan Lampu Hazard yang tidak sesuai

Berdasarkan informasi dari Divisi Humas POLRI : tidak sedikit pengguna jalan yang gagal paham dalam memanfaatkan fungsi dari lampu hazard pada kendaraannya, bukan membantu, justru dapat membahayakan orang lain dan diri sendiri. Berikut beberapa contoh penggunaan lampu hazard yang tidak tepat sob :

1. Menyalakan Lampu Hazard Saat cuaca berkabut dan Hujan Deras

Saat hujan lebat dan berkabut, banyak orang beranggapan bahwa menyalakan lampu hazard bisa menjadi tanda peringatan. Padahal, hal ini tidak diperlukan dan justru bisa membingungkan pengendara lainnya. Lampu hazard justru akan menghilangkan fungsi utama lampu sein yang berperan untuk memberi petunjuk arah laju kendaraan. Sebaiknya, gunakan lampu utama dan tetap berhati-hati saat berkendara dalam kondisi cuaca kurang bersahabat. Lebih bijak gunakan fog lamp atau lampu kabut yang dirancang khusus untuk kondisi ini agar pengendara lain dapat melihat kendaraan Anda dengan jelas tanpa menimbulkan gagal paham dan kebingungan.

2. Menyalakan Lampu Hazard ketika Berkendara Hendak Lurus di Persimpangan Jalan

Jika sobat RRI ingin melaju lurus di persimpangan jalan, sebaiknya hindari menyalakan lampu hazard. Hal ini dapat menimbulkan kebingungan bagi pengendara lain yang tidak dapat mengetahui kondisi kendaraan sobat yang sebenarnya.

3. Menyalakan Lampu Hazard Saat Melintas Lorong Gelap

Saat melewati lorong yang gelap, menyalakan lampu hazard tidak memberikan manfaat yang berarti. Sebaiknya, aktifkan lampu senja atau lampu utama, karena lampu belakang yang berwarna merah sudah cukup untuk memberi tanda sinyal ada kendaraan di depan.


Sementara itu, berikut Fungsi Lampu Hazard yang benar dan tepat

Berikut adalah penjelasan tentang beberapa peran penting dan utama dari lampu hazard pada kendaraan beserta kondisi yang tepat untuk mengaktifkannya:

1. Sebagai Pemberi Peringatan

Lampu hazard tidak hanya berfungsi sebagai pemberi sinyal darurat, tetapi juga berperan dalam memberikan peringatan kepada pengendara lain. Sebagai contoh, saat sobat RRI menghadapi kecelakaan atau kondisi berbahaya lainnya, mengaktifkan lampu hazard dapat memberi isyarat kepada pengendara di belakang untuk mengurangi kecepatan dan lebih waspada.

2. Sebagai Isyarat Darurat

Lampu hazard digunakan sebagai tanda darurat saat kendaraan menghadapi situasi dan kondisi yang memerlukan perhatian segera, seperti kerusakan kendaraan, kecelakaan, atau kondisi darurat lainnya. Dengan menyalakan lampu hazard, pengendara memberikan tanda kepada kendaraan di belakangnya untuk memperlambat laju kendaraan dan lebih waspada, karena ada kendaraan yang sedang menghadapi kondisi darurat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 121 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi : Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

3. Menepi Jika Ada Arahan Dari Petugas Lalu Lintas

Jika petugas lalu lintas meminta sobat RRI untuk menepi dan berhenti, menghidupkan lampu hazard adalah cara yang tepat untuk memberi sinyal kepada pengendara lain bahwa kendaraan sobat sedang berhenti di jalan. Selain itu, lampu hazard juga menunjukkan kepada petugas bahwa sobat RRI telah menerima dan memahami instruksi yang diberikan.

4. Kendaraan Saat Diderek

Saat kendaraan sedang diderek, baik itu kendaraan yang bermasalah ataupun yang menderek, sangat penting kedua-duanya untuk mengaktifkan lampu hazard. Hal ini memberikan peringatan kepada pengendara lain untuk lebih waspada, melaju dengan kecepatan rendah, dan berada di lajur kiri.

Sobat RRI, dengan mengetahui fungsi dan cara penggunaan lampu hazard yang benar dan tepat sesuai aturan, pengendara dapat membantu mengurangi potensi kecelakaan dan meningkatkan keamanan berlalu lintas di jalan.

Sesuai dengan penerapan Pasal 121 Ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagai pengendara, sangat penting untuk mengetahui fungsi dan cara penggunaan lampu hazard dengan baik dan benar, sehingga kita dapat berperan mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keamanan berlalu lintas di jalan. Selalu pastikan sobat RRI untuk berkendara dengan hati-hati dan waspada terhadap situasi di sekitar sobat. Semoga informasi ini berguna untuk mendukung keselamatan sobat RRI di jalan.

Safety riding ya sob...!!

Rekomendasi Berita