Fakta Rupiah Indonesia (IDR)

  • 31 Okt 2024 08:50 WIB
  •  Tarakan

KBRN, TARAKAN : Rupiah merupakan mata uang resmi Indonesia dengan simbol “Rp” Kode Mata Uang “IDR”, dikelolah dan diterbitkan oleh Bank Indonesia. Berasal dari bahasa sansekerta untuk perak “rupyakam”.

Faktor konversi mata uang ini memiliki 6 digit signifikan, dan merupakan mata uang fiat. Pada umumnya, uang kertas Indonesia menampilkan para tokoh Indonesia, termasuk dua orang sultan.

Secara bahasa sehari hari penyebutuan uang dalam bentuk koin disebut sebagai “perak”. Rupiah dalam bentuk “sen” merupakan unit minor yang tidak lagi digunakan dalam sirkulasi, dikarenakan inflasi yang signifikan, koin dan uang kertas dalam bentuk sen telak menjadi using.

Dikutip dari laman WISE Kurs Rupiah Indonesia penggunaan uang kertas yang paling sering digunakan antara lain Rp 1.000 ; Rp 5.000 ; Rp 10.000 ; Rp 20.000. sementara itu, penggunaan koin yang paling sering digunakan Rp 100; Rp 200; Rp 500.

Rupiah saat ini meliputi koin senilai Rp50 hingga Rp1.000. meskipun koin Rp1 diakui secara resmi sebagai alat pembayaan yang sah, namun koin tersebut secara efektif dianggap tidak berharga dan tidak di temui dalam sirkulasi jual beli secara bersamaan dengan uang kertas mulai dari Rp1.000 hingga Rp100.000.

Terhitunga sejak 3 Mei 2023, US$1 setara dengan Rp15.107,5, denominasi terbesar uang kertas Indonesia memiliki nilai perkiraan UD$6,62. ( Dilla)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....