Speed Trap, bermanfaat atau berbahaya ?

  • 30 Okt 2024 05:37 WIB
  •  Tarakan

KBRN, Tarakan : Sobat RRI, Speedtrap atau pita penggaduh atau rumble strip atau polisi tidur, merupakan media alat keselamatan lalu lintas dijalan raya yang dirancang untuk mengurangi angka kecelakaan. Namun, banyak dari alat ini yang dibuat dengan sembarangan, sehingga malah menimbulkan bahaya bagi pengendara, terutama pengguna sepeda motor.

Ketika speed trap dibuat dengan ukuran dan tinggi yang tidak sesuai, pengendara bisa kehilangan keseimbangan saat melewatinya. Selain itu, banyak pengendara motor yang terpaksa mengerem mendadak ketika terkejut dengan tinggi speed trap yang tidak standar, yang bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan. Penting bagi pihak berwenang untuk memastikan bahwa speed trap dirancang dan dipasang dengan baik agar tidak hanya efektif dalam mengurangi kecepatan, tetapi juga aman untuk semua pengguna jalan.

Sony Susmana, selaku Training Director di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, "bentuk speed trap di Indonesia masih banyak yang tidak sesuai. Speed trap yang ada di Indonesia, ukurannya besar dan tinggi. Serta tanda atau warnanya banyak yang tidak sesuai aturan keselamatan, sehingga banyak pengendara roda dua yang rawan kehilangan keseimbangan dan bisa jatuh karena tidak siap melibasnya," ujar pria yang akrab disapa Sony ini, dilansir dari GridOto; Otomania.com.

Fungsi speed trap sebenarnya adalah memberikan informasi kepada pengendara untuk mengurangi kecepatan, bukan menghambat laju kendaraan. Dengan adanya pita penggaduh ini, diharapkan pengendara terutama motor menyadari pentingnya mengurangi kecepatan sebelum melewati area tersebut, guna meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan. Meski banyak bikers yang sudah mengenal lokasi speed trap, beberapa masih cenderung enggan untuk mengurangi kecepatan. Padahal, speed trap biasanya dipasang dekat daerah ramai, seperti dekat persimpangan, zona sekolah, pelican crossing atau zebra cross dan sebagainya untuk mengingatkan pengendara agar selalu waspada. Melewati speed trap dengan kecepatan yang tepat dapat membuat perjalanan lebih aman.

Aplikasi Speed trap diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia atau PM Nomor 82 Tahun 2018, Yaitu :

Pasal 6

Alat pengaman pengguna jalan, terdiri atas:

a. Pagar Pengaman (guardrail);

b. Cermin Tikungan;

c. Patok Lalu Lintas (delineator);

d. Pulau Lalu Lintas;

e. Pita Penggaduh;

f. Jalur Penghentian Darurat; dan

g. Pembatas Lalu Lintas.

Pasal 31

(1) Pita Penggaduh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, menurut jenisnya terdiri atas:

a. rumble strip;

b. soulder rumble; dan-

c. rumble area.

(2) Rumble strip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berbahan marka jalan.

(3) Soulder rumble dan rumble area sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, berbahan asphalt atau termoplastik dengan profile seperti marka jalan.

Pasal 32

(1) rumble strip sebagaimana dimaksud pada pasal 31 ayat (1) huruf a memiliki ukuran pemasangan sebagai berikut:

a. paling tebal 40 (empat puluh) milimeter;

b. jarak pemasangan antar strip paling dekat 500 (lima ratus) milimeter dan paling jauh 5.000 (lima ribu) milimeter; dan

c. kelandaian sisi tepi strip paling besar 15% (lima belas) persen

Siapakah yang memiliki Izin dalam pembuatan Speed trap ?

pemasangan alat pembatas kecepatan secara ilegal bisa menimbulkan masalah serius, baik untuk keselamatan pengguna jalan maupun untuk infrastruktur jalan itu sendiri. Hal ini dapat menyebabkan gangguan fungsi jalan, merusak perlengkapan jalan, dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Bolehkan Masyarakat membuat polisi tidur ?

pemasangan alat pembatas kecepatan di jalan umum memang merupakan kewenangan pemerintah. Masyarakat umum tidak diperkenankan untuk memasang alat tersebut tanpa izin, karena hal ini berkaitan dengan keselamatan dan pengaturan lalu lintas. Di jalan tol, badan usaha jalan tol yang memiliki otoritas untuk mengatur dan memasang alat tersebut. Hal ini sangat Penting untuk mengikuti prosedur yang ada agar keselamatan di jalan tetap terjaga.

Penyelenggara Speed trap diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia atau PM Nomor 82 Tahun 2018, Yaitu :

Pasal 38

(1) Penyelenggaraan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal, untuk jalan nasional di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);

b. Kepala Badan, untuk jalan nasional yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);

c. Gubernur, untuk jalan provinsi;

d. Bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan

e. Walikota, untuk jalan kota.

(2) Penyelenggaraan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan untuk jalan tol dilakukan oleh penyelenggara jalan tol setelah mendapatkan penetapan Direktur Jenderal.

Melewati speed trap dengan kecepatan yang tepat bukan hanya aman, tetapi juga dapat mengurangi risiko kerusakan pada komponen kaki-kaki atau suspensi kendaraan. Banyak pengendara yang keliru dalam menilai bagaimana seharusnya melewati speed trap. Jjika dilalui dengan kecepatan rendah, biasanya kendaraan tidak akan mengalami kerusakan. Masalah yang sering muncul jika pengendara melibas speed trap dengan kecepatan tinggi dan terbawa emosi, yang dapat memberikan tekanan berlebih pada suspensi dan komponen lainnya.

Oleh karena itu, keputusan untuk melewati speed trap dengan aman sangat bergantung pada perilaku pengendara. Kesadaran untuk memperlambat kecepatan dan berkendara dengan tenang adalah kunci untuk menjaga keselamatan dan memelihara kondisi kendaraan. Pengendara yang bijak akan memilih untuk mengurangi kecepatan, sehingga perjalanan tetap aman dan kendaraan tidak mengalami kerusakan yang tidak seharusnya.

Sekarang sobat RRI sudah tahu Fungsi Speed trap ?, sebaiknya lebih berhati-hati ya sob saat melintas alat pengendali kecepatan ini..!

Rekomendasi Berita