Pahami Apa Itu Redenominasi Rupiah

  • 28 Agt 2024 13:21 WIB
  •  Tarakan

KBRN, Tarakan: Rencana redominasi pernah dikemukakan oleh Kementerian Keuangan melalui Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi). Hal itu tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra).

Apa itu redenominasi?, Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya.
Menurut situs resmi BI, redenominasi adalah penyederhanaan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula dengan penyederhanaan penulisan alat pembayaran atau uang.
Contoh redenominasi misal uang nominal Rp30.000 akan berubah menjadi Rp30 Perubahan ini hanya terjadi pada nominal angka yang tertera pada uang dengan menghilangkan beberapa nolnya.
Namun, tidak mengubah nilai dari uang tersebut, sehingga nilai dari Rp30 setara dengan Rp30.000. Dengan begitu, nilainya tidak berubah menjadi lebih rendah.
Misalnya, Rp30.000 adalah harga seporsi soto ayam. Maka, uang Rp30 juga dapat digunakan untuk membeli seporsi soto ayam.

Tujuan Redenominasi Menurut BI, tujuan redenominasi adalah agar sistem akuntansi dalam sistem pembayaran jadi lebih sederhana. Sebab, nominal angka yang ditulis jadi lebih sedikit.

Selain itu, redenominasi juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan dunia terhadap rupiah. Namun, hal ini tidak memberi dampak negatif terhadap perekonomian asal dilakukan pada waktu yang tepat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....