Kejaksaan Negeri Tarakan Tegaskan Korban Kekerasan Seksual Berhak Atas Restitus

  • 09 Jul 2026 09:04 WIB
  •  Tarakan
Video

RRI.CO.ID, Tarakan - Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual / Kini Tidak Hanya Mendapatkan Pendampingan Hukum // Namun / Juga Berhak Menuntut Ganti Rugi Atau Restitusi / Atas Kerugian Psikis Maupun Fisik Yang Dialami // NS : Ramadhanis Fauzul Imron, S.H. - Kasubsi Pra-Penuntutan Kejari Tarakan.(Setya/ Diki Pratama)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....