Kejaksaan Negeri Tarakan Tegaskan Korban Kekerasan Seksual Berhak Atas Restitus
- 09 Jul 2026 09:04 WIB
- Tarakan
Video
RRI.CO.ID, Tarakan - Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual / Kini Tidak Hanya Mendapatkan Pendampingan Hukum // Namun / Juga Berhak Menuntut Ganti Rugi Atau Restitusi / Atas Kerugian Psikis Maupun Fisik Yang Dialami // NS : Ramadhanis Fauzul Imron, S.H. - Kasubsi Pra-Penuntutan Kejari Tarakan.(Setya/ Diki Pratama)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....