Kejari Tarakan Dorong Restitusi Korban Kekerasan Seksual
- 02 Jul 2026 19:34 WIB
- Tarakan
Video
RRI.CO.ID, Tarakan - Korban tindak pidana kekerasan seksual kini tidak hanya mendapatkan pendampingan hukum. Namun juga berhak menuntut ganti rugi atau restitusi atas kerugian psikis maupun fisik yang dialami. (Setya/ Diki Pratama)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....