Kejari Tarakan Dorong Restitusi Korban Kekerasan Seksual

  • 02 Jul 2026 19:34 WIB
  •  Tarakan
Video

RRI.CO.ID, Tarakan - Korban tindak pidana kekerasan seksual kini tidak hanya mendapatkan pendampingan hukum. Namun juga berhak menuntut ganti rugi atau restitusi atas kerugian psikis maupun fisik yang dialami. (Setya/ Diki Pratama)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....