Tiga Tersangka Dibekuk, 20,71 Gram Sabu Dimusnahkan

  • 22 Mei 2026 22:29 WIB
  •  Tarakan
Video

RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Tiga tersangka kasus narkotika di Bulungan akhirnya harus berurusan dengan hukum. Satresnarkoba Polresta Bulungan menyita sabu seberat 20,71 gram dari tangan para pelaku dan langsung memusnahkannya sebagai bentuk komitmen perang terhadap peredaran narkoba di wilayah Bulungan. (Ramlan/ Diki Pratama)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....