Satlantas Tarakan Soroti Pelanggaran Penggunaan Lampu Kendaraan

  • 11 Agt 2026 23:20 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan : Kepolisian terus mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya keselamatan dalam berkendara di jalan raya. Salah satu isu utama yang disoroti dalam program Halo RRI Tarakan edisi Senin, (10/08/2026), adalah maraknya penggunaan kendaraan yang tidak sesuai standar teknis keselamatan.

Pelanggaran aturan pencahayaan ini dinilai sangat membahayakan keselamatan para pengguna jalan, terutama saat malam hari. Fenomena seperti mengendarai kendaraan dengan lampu mati atau menggunakan lampu variasi warna-warni yang menyilaukan masih marak dijumpai di jalanan Kota Tarakan.

Masalah tersebut mengemuka setelah seorang warga menyampaikan keluhannya melalui saluran siaran Halo RRI. Warga menilai bahwa modifikasi lampu yang tidak sesuai standar dapat menghilangkan visibilitas jalan serta membingungkan pengendara lain yang melintas.

Penggunaan sistem lampu pada kendaraan bermotor sebenarnya telah diatur secara tegas dalam regulasi keselamatan lalu lintas nasional. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.

Menanggapi aduan masyarakat tersebut, Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Polres Tarakan, Ipda Priyati Ningsih Nasir, memberikan penjelasan terkait standar teknis pencahayaan kendaraan.

Ia menegaskan bahwa setiap kendaraan yang keluar dari pabrik pada dasarnya sudah disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku.

Untuk itu, seluruh pengendara diimbau agar tidak mengubah atau memvariasikan spesifikasi lampu bawaan kendaraan demi keselamatan bersama. "Seharusnya masyarakat tidak perlu memvariasikan atau merubah-rubah lampu karena secara ketentuan bahwa lampu itu hanya boleh digunakan warna putih atau kuning muda," ujarnya.

Satlantas Polres Tarakan berharap kesadaran dan kepatuhan hukum dapat tumbuh dari dalam diri setiap pengendara tanpa bergantung pada pengawasan petugas di lapangan. Pihak kepolisian juga terus berkomitmen mengedepankan tindakan edukatif dan penertiban humanis guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Tarakan. (Ren)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....