Satlantas Tarakan Minta Modifikasi Kendaraan Secara Bijak
- 11 Agt 2026 22:53 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan : Trend modifikasi kendaraan roda dua maupun roda empat mulai menjadi hobi sebagian masyarakat. Diantaranya mulai mengganti velg, memasang aksesori hingga menambahkan lampu pada bagian depan ataupun belakang kendaraan.
Untuk itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Tarakan, IPDA Priyati Ningsih Nasir mengingatakan bahayanya modifikasi yang tidak sesuai aturan dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
Ia mencontohkan memodifikasi lampu tambahan yang cahayanya terlalu terang dapat mengganggu konsentrasi pengendara di belakang. "Efek silau yang ditimbulkan membuat mata membutuhkan waktu untuk beradaptasi, sehingga pengemudi bisa terlambat merespons kondisi di depannya," kata Priyanti, Selasa (11/8/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor yang dipasangi perlengkapan sehingga mengganggu keselamatan berlalu lintas dapat dikenakan pidana.
"Masyarakat diminta untuk bijak saat melakukan modifikasi kendaraan, dengan memastikan setiap perubahan yang dilakukan tetap memenuhi standar keselamatan serta tidak mengganggu kenyamanan maupun keselamatan pengguna jalan lainnya," imbaunya. (Jafar)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....