RRI Tarakan Ikuti Sosialisasi Pelaporan PNBP

  • 15 Jun 2026 19:18 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Tarakan ikuti sosialisasi Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang gelar Direktorat Layanan dan Pengembangan Usaha (LPU) secara daring, belum lama ini.

Kegiatan bertujuan untuk memastikan tertib administrasi serta ketepatan waktu penyampaian laporan PNBP oleh seluruh satuan kerja (satker).

Dalam sosialisasi, Direktur LPU LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw mengatakan bahwa laporan PNBP wajib disampaikan kepada pusat paling lambat tanggal 10 setia bulannya.

Selain membahas mekanisme pelaporan, kegiatan ini juga menjadi forum evaluasi terhadap kendala yang dihadapi sejumlah satker yang belum menyampaikan laporan secara lengkap dan tepat waktu.

Beberapa permasalahan yang mengemuka antara lain keterlambatan penginputan data, kendala teknis pada sistem pelaporan, serta kurangnya kelengkapan dokumen pendukung.

Melalui sosialisasi ini, seluruh satker diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan disiplin dalam penyusunan laporan PNBP. "Jadi proses pelaporan kepada pusat dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," harap Yonas.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab, sehingga setiap satker dapat menyampaikan kendala yang dihadapi serta memperoleh solusi maupun arahan langsung.

Kualitas pelaporan PNBP di lingkungan LPP RRI diharapkan semakin baik, akurat, dan tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola keuangan negara yang transparan serta akuntabel. (Sitty)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....