KUA Ingatkan Pentingnya Urutan Wali Nasab
- 04 Jun 2026 17:31 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, TARAKAN - Urusan pernikahan dalam Islam memerlukan ketelitian yang sangat tinggi demi keabsahan ikatan tersebut. Salah satu unsur paling krusial yang menentukan sah atau tidaknya sebuah perkawinan adalah kehadiran wali nikah.
Di Indonesia, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami perbedaan mendasar serta ketentuan ketat terkait penggunaan wali nasab.
Wali nasab memiliki jalur hierarki kandung yang sangat rigid dan tidak boleh dilewati begitu saja secara sembarangan. Berdasarkan tuntunan fikih, terdapat tujuh belas urutan wali nasab yang sah yang dimulai dari figur ayah kandung. Jika urutan utama ini masih ada dan memenuhi syarat, maka hak perwalian tidak boleh dialihkan kepada kerabat lainnya.
Persoalan muncul ketika urutan yang lebih tinggi dilangkahi tanpa adanya alasan syar'i yang dibenarkan oleh aturan agama. Contoh kasus yang kerap ditemui di lapangan adalah ketika seorang paman maju menjadi wali padahal saudara laki-laki kandung masih hidup.
Kesalahan fatal dalam menentukan urutan ini dapat berimplikasi langsung pada status hukum pernikahan anak tersebut.
Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Tarakan Timur, Ustaz Andi Abdan Hafiz, memberikan penjelasan mendalam mengenai aturan baku urutan perwalian ini. Ditekankan bahwa ketidakpahaman masyarakat sering kali menjadi pemicu utama terjadinya kekeliruan dalam prosesi akad nikah.
Oleh sebab itu, konsultasi dengan pihak berwenang sebelum pelaksanaan pernikahan menjadi hal yang sangat disarankan. "Urutannya harus saudara laki-lakinya dulu, jangan dilangkahi," tegas Ustaz Andi Abdan Hafiz saat menyampaikan materi bimbingan.
Melalui edukasi masif, diharapkan masyarakat semakin peduli dan tidak lagi melakukan kekeliruan yang dapat membatalkan pernikahan seseorang di mata agama. (Renny)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....