Wacana Penggabungan Sekolah, Ombudsman Kaltara Minta Dikaji Matang

  • 04 Jun 2026 06:50 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan – Menjelang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfa, memberikan catatan kritis bagi dunia pendidikan. Ia menekankan pentingnya kesiapan sistem manajemen dan infrastruktur di setiap satuan pendidikan.

Ombudsman Kaltara berharap jumlah pengaduan atau komplain dari orang tua murid terkait pelaksanaan SPMB bisa berkurang setiap tahunnya. Untuk mencapai hal itu, sekolah dituntut memiliki responsivitas yang tinggi dalam melayani pencarian informasi maupun penanganan keluhan.

"Langkah antisipatif dari panitia SPMB dinilai sangat krusial agar permasalahan tidak berlarut-larut. Selain kesiapan sistem penerimaan, Maria Ulfa juga menyoroti wacana penggabungan atau merger sekolah yang sempat ramai diperbincangkan publik ditarakan." Ungkapnya.

Berdasarkan konfirmasi langsung yang ia lakukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, kebijakan tersebut ditegaskan masih sebatas wacana awal. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi maupun upaya konkret untuk mengeksekusi penggabungan sekolah tersebut.

Kendati masih berupa wacana, Maria Ulfa mengingatkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan banyak aspek secara matang sebelum mengambil keputusan. Faktor utama yang wajib diperhatikan adalah aspek kenyamanan serta keamanan para siswa.

"Jika dua sekolah dengan jumlah murid yang sama-sama banyak digabung secara tiba-tiba, dikhawatirkan lingkungan belajar menjadi tidak kondusif. Kepadatan jumlah siswa dalam satu area baru berpotensi memicu gesekan atau konflik antarpelajar." Terangnya.

Dampak terhadap tenaga pendidik atau guru juga tidak boleh luput dari kalkulasi pemerintah. Penggabungan dua lembaga sekolah otomatis akan memengaruhi pembagian jam mengajar bagi guru-guru yang memegang mata pelajaran sejenis.

Pengurangan jam mengajar ini, menurut Maria Ulfa, berisiko langsung terhadap penurunan tunjangan yang diterima oleh para guru. Oleh sebab itu, perubahan struktur ini memerlukan kajian yang sangat mendalam agar tidak merugikan hak-hak kesejahteraan guru.

Ombudsman Kaltara akan terus memonitor perkembangan isu ini guna memastikan hak anak didik dan guru tetap terlindungi. Kualitas pelayanan pendidikan di Kalimantan Utara harus tetap terjaga tanpa mengorbankan rasa aman bagi warga sekolah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....