Genjot PAD, Provinsi Kaltara Harus Ajukan WPR
- 21 Mei 2026 16:15 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Sebagai upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) harus mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Apalagi provinsi ke 34 inj merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang belum pernah mengajukan WPR.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, Adi Nata Kusuma mengatakan, pihaknya tengah mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengakomodasi pembentukan WPR. "Dari 38 provinsi yang ada di Indonesia hanya Kaltara yang belum pernah mengajukan WPR," katanya, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan WPR merupakan sebuah solusi agar tidak ada masyarakat yang melakukan aktivitas tambang ilegal. "Sepertinya di daerah Sekatak yang memiliki potensi kandungan emas, tentu sangat disayangkan jika tidak dimanfaatkan secara legal oleh masyarakat," ungkapnya.
Menurutnya, WPR juga merupakan langkah strategis selain untuk melegalkan aktivitas pertambangan masyarakat juga sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Penentuan wilayah WPR cukup di tingkat provinsi, sedangkan izin teknisnya diteruskan ke Kementerian ESDM, syarat utamanya wilayah tersebut merupakan area pemukiman atau lahan masyarakat yang memiliki potensi kandungan mineral, seperti emas," tuturnya. (Jafar)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....