Barantin Temukan 50 Titik Lalu Lintas Barang di Kaltara Ilegal

  • 19 Mei 2026 11:26 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Setelah melakukan pemantauan selama 3 bulan, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara (Kaltara) ditemukan 50 titik lalu lintas keluar masuknya barang tidak resmi atau ilegal.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud mengatakan, selama 3 bulan pihaknya telah melakukan pemetaan terkait lalu lintas barang baik antar daerah maupun Tawau Malaysia.

Dari 58 titik lalu lintas barang hanya 8 yang resmi dan ada petugas. "Hanya 8 titik yang resmi seperti di pelabuhan, bandara dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sedangkan 50 titik lainnya tidak resmi," kata Ichi, Selasa (19/5/2026).

Untuk 50 titik tidak resmi tersebut yakni ada di pelabuhan speed milik masyarakat dan jalur tikus lainnya yang tidak bisa diawasi oleh petugas Barantin.

"Tentunya untuk pengawasan keluar masukan barang dari berbagai daerah yang di titik tidak resmi berkordinasi dengan instansi terkait lainnya seperti TNI AL, Polisi Air dan Udara, agar pengawasan 50 titik tidak resmi bisa maksimal," tuturnya. (Jafar)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....