DPRD Tolak Merger SMPN 13 dengan SMPN 14

  • 10 Mei 2026 11:34 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Tarakan menolak wacana merger atau penyatuan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 13 dengan SMPN 14 Tarakan.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Tarakan, Herman Hamid usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait di ruang rapat Gedung DPRD Tarakan, Sabtu (9/6/2026).

"Isu wacana merger SMPN 13 dan SMPN 14 itu prinsipnya DPRD menolak. Karena bagi kami tidak ada alasan mendasar yang urgent untuk diwacanakan. Kebutuhan antara lulusan SD yang 40 lebih (sekolah) dengan SMP yang baru 14, tentu tidak tepat kalau wacana itu marger," tegasnya.

Menurutnya, jika karena sertifikat bangunan SMPN 13 masih atas nama SMPN 7, ia menilai alasan tersebut tidak urgent. Seperti diketahui, SMPN 13 dan SMPN 7 berada dalam satu lokasi. SMPN 13 menggunakan gedung lama. Sementara SMPN 7 menempati sarana baru.

"Bagi kami tidak ada alasan apapun yang mendesak harus mengeluarkan wacana itu," jelas Herman Hamid.

Dengan penegasan sikap ini, politisi Partai Demokrat inu meminta orang tua dan siswa tidak perlu resah lagi dan tetap fokus pada sekolah.

"Orang tua tidak perlu resah dengan wacana itu karena kami menyatakan menolak," pinta Herman. (Rajab)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....