Siapkan Juknis SPMB, Hasil TKA Jadi Persyaratan Masuk Jalur Prestasi
- 05 Mei 2026 17:02 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027 tidak lama lagi akan dibuka. Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) juga telah melakukan persiapan.
Kesiapan itu telah dipaparkan di hadapan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)'Tarakan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Tarakan, Senin (4/5/2026).
Kepala Disdik Tarakan, Tamrin Toha menjelaskan diantara persiapan yang telah dilakukan yaitu telah menetapkan petunjuk teknis (juknis) SPMB, merujuk pada merujuk surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen).
"Hari ini kita rapat dengar pendapat dengan Komisi II bersama jajaran Dinas Pendidikan Kota Tarakan terkait pelaksanaan SPMB tahun 2026. Di mana sampai saat ini kita sudah menetapkan juknis sistem penerimaan murid baru tahun 2026, sudah ditandatangani pak wali kota," ujar Tamrin Toha kepada awak media usai rapat.
Dijelaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2026 tidak berbeda jauh dengan tahun lalu. Hanya ada sedikit penambahan aturan.
Yaitu hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi salah satu syarat mendaftar pada jalur prestasi. Calon siswa tidak perlu diseleksi lagi. Cukup menunjukkan hasil TKA.
"Secara prinsip sebetulnya tidak ada perbedaan dengan SPMB tahun 2025. Cuma sedikit ada tambahan ya, karena memang ada program prioritas Pak Presiden, yaitu tes kemampuan akademik yang sudah dilaksanakan baik di janjang SD maupun SMP, nanti menjadikan salah satu syarat untuk jalur prestasi. Misalnya yang tamat di SD mau ke SMP bisa menggunakan hasil TKA-nya itu nanti untuk jalur prestasi. Termasuk nanti juga yang tamat SMP mau ke SMA," beber Tamrin Toha.
Ada pun jalur dan kuotanya masih sama. Misalnya untuk SD ada tiga jalur. Yaitu jalur domisili 70 persen, mutasi 5 persen dan afirmasi 25 persen.
Sementara kalau untuk SMP itu ada 4 jalur, Yaitu jalur prestasi 25 persen, domisili 50 persen, afirmasi 20 persen dan mutasi 5 persen.
Tamrin Toha menegaskan bahwa pihaknya segera mensosialisasikan juknis tersebut kepada sekolah termasuk komite sekolah. Selain itu pihaknya juga akan melibatkan Ombudsman, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta media untuk mensosialisasikan aturan tersebut. (Rajab)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....