Dihimpit KIHI, Wilayah Pemukiman Tanah Kuning Tersisa 754 Hektare

  • 04 Mei 2026 19:20 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tanjung Selor - Warga Desa Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan, menyuarakan kegelisahannya atas semakin terbatasnya ruang hidup akibat masifnya pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) yakni Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI).

Aspirasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kaltara, Senin (4/5/2026).

Kepala Desa Tanah Kuning, Budi Rahman Pattawari, menegaskan kondisi desanya sudah berada di titik kritis. Dari total luas wilayah 16.655 hektare, hanya sekitar 754 hektare untuk kawasan permukiman. “Selebihnya sudah habis masuk kawasan PSN, industri, perkebunan, tambang," ungkapnya.

Menurutnya, lonjakan jumlah penduduk yang kini telah menembus lebih dari 1.200 kepala keluarga tidak lagi sebanding dengan ketersediaan lahan.

Ia memperingatkan, jika tidak segera diambil langkah konkret, konflik ruang tinggal hanya tinggal menunggu waktu. Meski demikian, Budi menegaskan pihaknya bukan menolak pembangunan.

Kehadiran industri PSN diakuinya telah menggerakkan ekonomi desa. Namun, ia mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan hak dasar masyarakat. “Kami dukung PSN. Tapi jangan semua ruang diambil,” katanya lugas.

Salah satu persoalan yang dihadapi warga adalah keberadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang sebagian masuk dalam kawasan PSN. Dari empat TPU yang ada, dua di antaranya sudah penuh, sementara dua lainnya berada dalam kawasan pengembangan sehingga sulit dimanfaatkan. “Kami hanya minta ruang hidup. Kalau kawasan industri mau diperluas, silakan, tapi ambil di bagian atas wilayah, jangan semua diambil," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltara, Pdt. Robinson, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berbagai data dan usulan dari masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten Bulungan terkait kebutuhan ruang tersebut.

Menurutnya, Bupati Bulungan harus menyampaikan permohonan kepada Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) agar usulan masyarakat yang berada dalam kawasan pengembangan dapat dipertimbangkan secara serius.

“Di dalam kawasan PSN itu ternyata ada masyarakat yang sudah lama tinggal. Jadi tidak bisa semua wilayah diambil untuk pengembangan tanpa memperhatikan ruang hidup mereka,” katanya.

Masyarakat Tanah Kuning dan Mangkupadi telah mengajukan sejumlah luasan wilayah untuk pengembangan permukiman, pertanian, dan perkebunan. Usulan tersebut mencakup ratusan hingga ribuan hektare yang diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat ke depan.

“Cara pandang pembangunan tidak boleh hanya dari pusat. Kita juga harus menghargai norma dan kehidupan masyarakat lokal yang sudah ada di sana,” tegas Robinson.

RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menemukan solusi yang adil antara percepatan pembangunan melalui PSN dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal di Tanah Kuning dan sekitarnya. "Makanya ini akan kita kawal terus. Karena di kawasan sana juga banyak masyarakat," tuturnya. (rln)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....