Lindungi Data Pribadi Cegah Penipuan Pinjol Ilegal
- 30 Apr 2026 17:13 WIB
- Tarakan
Poin Utama
- Literasi Digital
RRI.CO.ID, Tarakan - Keamanan data pribadi menjadi isu yang sangat krusial di tengah maraknya layanan pinjaman online (Pinjol) yang menawarkan kecepatan tanpa verifikasi rumit. Foto KTP dan data identitas diri yang diunggah sembarangan dapat menjadi komoditas bagi pelaku kejahatan digital untuk melakukan berbagai modus penipuan.
Tanpa perlindungan data yang ketat, identitas warga bisa disalahgunakan untuk pinjaman tidak pernah mereka ajukan sebelumnya.
Ferlina Wijaya mengatakan bahwa modus "salah transfer" kini sering digunakan pelaku pinjol ilegal untuk menjerat orang yang tidak bersalah. Korban tiba-tiba menerima sejumlah dana di rekeningnya, kemudian diminta mentransfer kembali ke nomor tertentu dengan dalih terjadi kesalahan sistem.
Hal ini adalah jebakan, data korban sebenarnya telah dicuri dan digunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik asli.
Sikap hati-hati dalam memberikan akses aplikasi di ponsel pintar menjadi langkah perlindungan diri yang paling dasar namun sering terabaikan oleh masyarakat.
Aplikasi pinjol ilegal seringkali menyadap informasi pribadi melalui izin akses kamera dan lokasi untuk memetakan kehidupan pribadi pengguna secara detail. Jika terjadi gagal bayar, informasi sensitif ini digunakan sebagai alat ancaman untuk mempermalukan korban di depan kolega maupun keluarga besarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....