Pangkalan Akui Harga LPG Non Subsidi Naik

  • 22 Apr 2026 17:11 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Kenaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi dibenarkan pangkalan di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Setelah menaikkan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi, pemerintah pusat melalui Pertamina Patra Niaga menaikkan harga LPG non subsidi. Yaitu LPG tabung 5,5 kg dan 12 kg yang berlaku sejak 18 April 2026 di seluruh Indonesia. Kenaikan harga disesuaikan perwilayah.

Kenaikan tersebut dibenarkan pemilik pangkalan LPG Samudra Mas, Mahmud. Untuk LPG 5,5 Kg kini seharga Rp130 ribu pertabung. Sedangkan tabung 12 kg Rp280 ribu.

Ia mengaku kenaikan ini berdampak pada penjualan LPG non subsidi. Sejak dinaikkan sampai sekarang belum ada konsumen yang membeli lagi di kiosnya. "Sampai saat ini belum ada laku lagi sejak ada kenaikan," ujar Mahmud, Rabu (22/4/2026).

Dikhawatirkan, dampak kenaikan ini membuat konsumen beralih ke LPG 3 kg sehingga berpotensi terjadi kelangkaan dan antrean panjang di pangkalan.

Namun Mahmud menegaskan untuk LPG 3 kg sudah ada data penerimanya. Selain itu, penggunaan LPG 3 kg juga dibatasi baik rumah tangga maupun UMKM.

Meski demikian, tidak banyak juga warga sekitar rumahnya yang menggunakan LPG non subsidi. Lantaran sebagian besar sudah teraliri jaringan gas alam di rumah mereka.

Dalam sekali pesan ke agen, ia menerima 14 hingga 15 tabung yang habisnya hingga beberapa hari, tergantung kebutuhan konsumen. "Satu minggu itu kadang-kadang tidak menentu lakunya. Karena masyarakat juga susah. Daya jangkau masyarakat kan sekarang ini tahu semua kondisi mereka," kata Mahmud. (Rajab)

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....