Penetapan WFH Tunggu Petunjuk Teknis

  • 31 Mar 2026 12:32 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menunggu terbitnya petunjuk teknis terkait penerapan Work From Home! (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil negara (ASN).

Rencana kebijakan ini diambil Pemerintah Indonesia sebagai salah satu langkah efisiensi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat lonjakan harga minyak dunia dampak perang Iran versus Israel dan Amerika Serikat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dr.Joko Haryanto, M.M mengaku belum menerima petunjuk teknis rencana tersebut.

Regulasi itu nantinya akan menjadi dasar dalam melaksanakan kebijakan WFH.

"Kita masih menunggu surat resmi dari pusatnya baik dari Kemen PAN-RB, Kemendagri maupun Kementerian Keuangan. Nanti juga akan kami laporkan ke PPK pak wali kota terkait kebijakan ini," ujar Joko Haryanto, Senin (30/3/2026).

Meski demikian, Joko mengaku telah mengetahui rencana itu melaluii media. Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT) ini meyakini rencana kebijakan tersebut sudah dikaji oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya melaksanakannya.

Pemkot Tarakan sendiri tidak menerapkan Work From Anywhere atau (WFA) pasca cuti bersama hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pegawai tetap masuk seperti biasa di hari pertama masuk kerja pada 25 Maret hingga sekarang.

Wilayah Tarakan yang merupakan pulau kecil dan mudah diakses ke semua lokasi, menjadi pertimbangan Pemkot Tarakan tidak menerapkan kebijakan WFA.

Selain itu Pemkot Tarakan juga mengutamakan pelayanan publik. Sehingga dengan masuk kerja seperti biada diharapkan pegawai tetap memberikan pelayanan masyarakat. (Rajab)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....