Absen Hari Pertama Masuk Kerja, Sanksi Menanti
- 25 Mar 2026 15:38 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan memberikan sanksi disiplin bagi pegawai yang absen di hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan H. Jamaludin. Setidaknya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Tidak hanya yang absen, pegawai yang terlambat meski hanya 1 menit, juga dipertimbangkan untuk pemotongan TPP.
| Baca juga: Hujan Lebat Masih "Selimuti" Langit Kaltara |
Pemkot Tarakan sendiri tidak menerapkan Work From anywere (WFA) pasca cuti bersama lebaran. Sehingga pegawai wajib masuk kantor seperti biasa.
"Sangsinya hanya potongan kehadiran. Karena itu kita berlakukan. Samalah seperti biasa, terlambat 1 menit pun juga ada pengurangan nilai karena dihitung dari kehadiran," tegas Jamaluddin.
Lebh lanjut Kepala Dinas PUTR Tarakan ini menjelaskan tidak hanya sanksi ringan, sanksi berat juga menanti apabila pegawai mangkir kerja dalam jumlah yang sudah ditentukan, yang diakumulasikan dalam setahun. Sanksinya bisa sampai pemberhentian sebagai aparatur sipil negara.
Di singgung tingkat kehadiran pegawai di hari pertama masuk kerja, Jamaludin belum bisa merinci. Ia masih menunggu laporan dari masing-masing kepala organisasi perangkat daerah.
Akan tetapi Jamaluddin meyakini hampir semua pegawai masuk kerja. Sebab pegawai juga menyadari ada konsekuensi sanksi yang diterima apabila tidak masuk kerja.
Kalaupun ada pegawai yang tidak masuk kerja karena mereka sedang mengambil cuti. Jamaludin mengakui cukup banyak pegawai yang cuti kerja.
Dengan telah masuk kerja, Jamaluddin memastikan pegawai di lingkungan Pemkot Tarakan tetap bekerja seperti biasa, termasuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Rajab)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....