Sinergi BPOM dan Dinkes Tarakan Lawan Peredaran Kosmetik Ilegal
- 02 Mar 2026 03:18 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan : Balai POM Tarakan bersama Dinas Kesehatan Kota Tarakan terus memperkuat sinergi dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya kosmetik imitasi. Langkah ini diambil menyusul tingginya permintaan produk kecantikan yang tidak diimbangi dengan literasi keamanan produk oleh konsumen.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indiarti, menyatakan bahwa pengawasan terhadap klinik kecantikan terus dilakukan untuk memastikan mereka beroperasi sesuai standar medis.
"Warga agar segera berkonsultasi ke fasilitas kesehatan jika mengalami iritasi akibat penggunaan kosmetik, Imbau dr. Devi dalam Dialog Sapa Kaltara di Programa 1 RRI Tarakan.
dr. Devi menekankan pentingnya gaya hidup sehat sebagai fondasi kecantikan. Tidur yang cukup, konsumsi air putih, dan makanan bergizi memiliki dampak signifikan terhadap tampilan kulit, sehingga masyarakat tidak perlu terlalu bergantung pada kosmetik kimiawi yang belum jelas izin edarnya.
| Baca juga: 2.816 Anak di Tarakan Tidak Sekolah |
Sementara itu, BPOM Tarakan juga mulai menyasar generasi milenial melalui program "BPOM Goes to School" dan "Goes to Campus". Hal ini dilakukan karena pelajar dan mahasiswa merupakan target utama iklan kosmetik murah di media sosial yang seringkali mengandung bahan terlarang.
Iswadi menjelaskan bahwa sanksi bagi produsen kosmetik ilegal sangat berat, yakni ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai undang-undang yang berlaku. Beberapa kasus di Tarakan bahkan sudah dibawa ke meja hijau untuk memberikan efek jera kepada para oknum.
"Masyarakat untuk teliti membaca label kadaluwarsa. Ada produk yang mencantumkan dua jenis kadaluwarsa, yakni tanggal kadaluwarsa kemasan dan masa penggunaan maksimal setelah kemasan dibuka (misalnya 3 bulan setelah dibuka). Ketidaktahuan akan hal ini seringkali membuat konsumen tetap memakai produk yang sudah rusak," Jelas Iswandi.
Dengan maraknya produk luar negeri dari Korea atau Thailand, BPOM menegaskan bahwa semua produk tersebut wajib memiliki izin edar resmi (kode NA/NB/NC) jika ingin dijual di Indonesia. Label luar negeri yang terkenal tidak menjamin keamanan jika tidak melalui proses verifikasi oleh otoritas kesehatan nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....