Ustaz Fahmi Syam Kupas Tuntas Cara Bayar Fidyah dan Hukum Ibadah Kontemporer
- 24 Feb 2026 13:11 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan – Masalah utang puasa masa lalu sering menjadi beban bagi sebagian orang. Menanggapi pertanyaan pendengar tentang utang puasa yang menumpuk hingga 5 tahun, Ustaz Dr. Fahmi Syam menjelaskan secara mendetail tentang prosedur pembayaran fidyah sebagai tebusan bagi yang berhalangan tetap.
Fidyah diperuntukkan bagi empat golongan utama: orang tua renta, orang sakit menahun yang ketergantungan obat, ibu hamil/menyusui, serta orang yang menunda ganti puasa hingga melewati Ramadan berikutnya. Namun, bagi yang masih sehat, fidyah hanya menjadi denda tanpa menghapuskan kewajiban mengganti puasa di hari lain.
"Cara bayar fidyah bisa dengan tiga cara: memberi bahan makanan mentah, makanan siap saji yang dimasak sendiri, atau berupa uang tunai sebesar Rp30.000 per hari sesuai ketentuan rapat bersama ormas Islam di Tarakan," jelas Ustaz Fahmi.
Ustaz Fahmi juga menjawab keraguan Gen Z tentang membaca Al-Qur'an menggunakan huruf latin bagi yang belum lancar berbahasa Arab. Ia secara tegas menyarankan agar pemuda tetap berusaha belajar bahasa Arab karena Al-Qur'an diturunkan dalam bahasa tersebut, dan membacanya dalam teks asli memiliki keistimewaan tersendiri.
Dalam dialog tersebut, ia juga mengulas keutamaan salat Ba'diyah Isya yang sering dilewatkan jemaah demi mengejar rakaat Tarawih. Padahal, salat Ba'diyah yang rutin dijalankan memiliki janji pahala berupa pembangunan rumah di surga kelak, sehingga sangat rugi jika ditinggalkan begitu saja.
Terakhir, ia berpesan bahwa puasa adalah ibadah rahasia antara hamba dan penciptanya yang tidak bisa dipamerkan (riya). Keistimewaan ini membuat puasa menjadi sarana paling jujur untuk melatih keikhlasan, karena hanya individu tersebut dan Allah yang tahu apakah ia benar-benar berpuasa atau tidak.
Diskusi ini ditutup dengan harapan agar para pemuda bisa menjalani ibadah dengan penuh kesadaran dan ilmu. Dengan begitu, Ramadan Culture yang dibangun akan memiliki fondasi yang kuat secara syariat dan memberikan dampak nyata bagi kehidupan spiritual masing-masing individu. (Rst)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....