Tidak Terdaftar OJK, Masyarakat Diminta Waspada Pinjol Ilegal

  • 18 Feb 2026 18:22 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan : Era teknologi menjadikan semua serba mudah dan instan, termasuk mencari pinjaman uang secara online.

Akademisi Politeknik Bisnis Kaltara, Ferlina Wijaya mengatakan melalui teknologi diujung jari yakni penggunaan handphone, meminjam uang melalui pinjaman online (Pinjol) mempermudah masyarakat secara instan.

"Pinjol adalah pinjaman online dan

Kita harus bisa melihat apakah pinjol tersebut ilegal atau legal, jika ada proses cepat tanpa melewati verifikasi tentu patut diwaspadai," kata Ferlina, Rabu (18/2/2026).

Fenomena pinjol di era teknologi, menjadi hal yang biasa terjadi namun ketidaktahuan masyarakat menjadi hal yang dimanfaatkan oleh usaha ilegal tersebut untuk meraup keuntungan.

"Banyak yang melakukan pinjaman ke pinjol dari pada bank karena persyaratan di bank dianggap ribet, makanya banyak yang ke pinjol. Namun perlu diteliti juga apakah pinjol tersebut diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tuturnya. (Jafar/sti)

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....