Polhut Tarakan Tegaskan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pembakaran Lahan

  • 27 Agt 2026 09:58 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Polisi Kehutanan Muda, Romi Soprianto, menegaskan bahwa tindakan membakar lahan tanpa kendali memiliki konsekuensi hukum serius. Pengawasan ketat terus ditingkatkan menyusul maraknya aksi oknum tidak bertanggung jawab di musim kering.

Romi menggarisbawahi bahwa faktor cuaca panas bukanlah pemicu tunggal munculnya kobaran api karhutla di Tarakan. Menurut teori segitiga api, pemantik berupa aktivitas manusia tetap menjadi pemicu utama kebakaran.

Dalam pembuktian tindak pidana, pihak berwajib tidak ragu menyerahkan para pelaku pembakaran lahan ke aparat kepolisian. Kasus terbaru terjadi di wilayah Binalatung di mana pembakar kebun sengaja diamankan pihak Kepolisian Sektor.

"Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur sanksi berat bagi setiap pelaku kejahatan kebakaran. Kelalaian memicu kebakaran diancam 5 tahun penjara, sementara tindakan sengaja diancam hingga 15 tahun." Ungkap Romi.

Ditambahkannya Untuk memperkuat pencegahan karhutla di lapangan, Polhut memberdayakan pengawasan gotong royong melalui kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA). Anggota MPA dibekali keterampilan teknis penanganan api tingkat dasar dan deteksi dini.

Selain itu Kelompok Tani Hutan (KTH) juga diarahkan menjadi mata dan telinga petugas di setiap sudut kawasan rawan. KTH wajib mematuhi aturan perhutanan sosial tanpa merusak atau membakar vegetasi lahan secara liar.

"Patroli intensif Polhut difokuskan pada wilayah rawan seperti Juata Laut, Binalatung, serta kawasan perbatasan Pantai Amal. Jalur-jalur evakuasi dan pemetaan area titik api dipantau berkesinambungan bersama instansi terkait." Urainya.

Lebih lanjut menurut Romi Polisi Kehutanan menyadari penuh bahwa menjaga kelestarian area hutan tidak bisa ditanggung oleh petugas semata. Partisipasi aktif dari seluruh elemen warga sangat dibutuhkan untuk menjaga ekosistem pulau tetap aman.

Mencegah karhutla dinilai jauh lebih efektif dan hemat dibanding menanggung dampak perbaikan kerusakan pascabencana. Romi meminta masyarakat Tarakan memprioritaskan keselamatan lingkungan dengan tidak menyalakan api di area rawan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....