Kejari Tarakan Tangani 9 Kasus Kekerasan Seksual Anak
- 30 Jun 2026 17:13 WIB
- Tarakan
Poin Utama
- Jaksa Menyapa
RRI.CO.ID, Tarakan - Kejaksaan Negeri Tarakan mencatat sebanyak sembilan perkara kekerasan seksual anak telah masuk proses pra penuntutan. Seluruh kasus tersebut tercatat resmi dalam rentang waktu Januari hingga akhir Juni.
Mayoritas perkara didominasi oleh fenomena hubungan seksual di bawah umur akibat pergaulan bebas. Pihak kejaksaan memastikan penanganan hukum tetap berjalan profesional sesuai regulasi perlindungan anak.
Aparat penegak hukum menegaskan tidak ada pembenaran terhadap aktivitas seksual anak di bawah umur. Status suka sama suka di antara para pelaku tidak akan menggugurkan unsur pidana.
Perlindungan undang-undang secara mutlak mengikat anak perempuan maupun laki-laki yang belum genap delapan belas tahun. Jaksa penuntut umum menggunakan dokumen akta kelahiran sebagai dasar utama pembuktian batas usia.
Proses pelimpahan berkas perkara memerlukan minimal dua alat bukti sah untuk maju sidang. Kejaksaan mensinkronkan keterangan korban dengan hasil visum et repertum serta pemeriksaan psikologi forensik.
Selain itu, rekaman kamera pengawas atau CCTV juga dapat memperkuat kronologis tindak pidana. Ancaman hukuman pidana minimal bagi pelaku dewasa yang terbukti bersalah adalah lima tahun penjara. (ADR)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....