Dinas Lingkungan Hidup Pastikan Sesuai Standar, Lakukan Pembinaan kepada SPPG

  • 08 Apr 2026 06:42 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan akan mengecek semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Tarakan.

Pengecekkan dilakukan dalam rangka pembinaan kepada SPPG terhadap hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan untuk memastikan sesuai standar yang diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (SK MenLH) Nomor 2760 Tahun 2025 terkait standar baku mutu dan teknologi pengelolaan air limbah domestik serta sampah untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hal itu dipastikan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencematan dan Kerusakan Lingkuhan Hidup dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati pada DLH Tarakan, Chaizir Zain.

Menurutnya, saat ini yang dipantau baru sebatas SPPG yang ditunda sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) lantaran persoalan IPAL.

Pemantauan dilakukan sejak Senin (6/4/2026) dengan menurunkan tim mengecek ke masing-masing SPPG untuk melihat kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan pengelolaan sampah.

Hal ini dilakukan seiring terbitnya surat keputusan Badan Gizi Nsional (BGN) terhadap 9 SPPG yang ditunda sementara operasionalnya karena persoalan IPAL.

"Sebenarnya sebelum ada suspend kami memang akan melakukan pembinaan. Tapi karena kebetulan ada sppg yang di suspend kami dahulukan. Karena ada beberapa alasan yang menyebabkan hal itu salah satunya terkait IPAL," ujar Chaizir Zein.

Ke depan pihaknya akan menyasar juga SPPG lainnya. Informasi yang ia peroleh saat ini ada 24 SPPG di Tarakan.

Hasil dari pemantauan ini akan dituangkan dalam laporan yang bisa menjadi rekomendasi bagi SPPG untuk melakukan perbaikan.

Agar perbaikan nantinya sesuai standar yang diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (SK MenLH) Nomor 2760 Tahun 2025, Zein menyarankan SPPG dapat menggunakan jasa konsultan lingkungan. (Rajab)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....