Instalasi Pengolahan Air Limbah SPPG di Tarakan Belum Memenuhi Standar
- 07 Apr 2026 20:07 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan: Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tarakan belum memenuhi standar terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Hal itu diakui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkuhan Hidup dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan, Chaizir Zain.
Pernyataan itu disampaikannya usai melakukan peninjauan bersama tim ke sejumlah SPPG dalam rangka pembinaan ada pengolahan air limbah dan sampah.
"Temuan-temuan di lapangan juga secara garis besar banyak SPPG yang IPAL-nya belum sesuai standar," ujar Chaizir Zain kepada awak media ditemui di sela peninjauan, Selasa (6/4/2026).
Menurutnya, berbicara standar teknologi IPAL sudah diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (SK MenLH) Nomor 2760 Tahun 2025 yang menetapkan standar baku mutu dan teknologi pengelolaan air limbah domestik serta sampah untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Aturan ini wajib diterapkan oleh seluruh penanggung jawab usaha SPPG untuk mengelola limbah sebelum dibuang.
Hanya saja Zain bisa memaklumi kondisinya. Kemungkinan ketika pihak SPPG membangun IPAL, BGN belum menerapkan aturan tersebut, hanya mewajibkan SPPG harus memiliki IPAL.
Setelah SPPG beroperasi kondisi IPAL yang tidak memenuhi standar, barulah keluar aturan tersebut untuk mengatur secara detail teknologi IPAL untuk SPPG.
Dengan dilakukan pembinaan, diharapkan SPPG dapat menerapkan standar teknologi IPAL sesuai ketentuan. Untuk bisa menerapkannya, SPPG bisa menggunakan jasa konsultan lingkungan hidup dalam membangun IPAL yang standar. Pihaknya hanya merekomendasikan yang mesti dibenai.
Zein menambahkan hasil peninjauan ini akan dirumuskan dalam laporan yang bisa menjadi rekomendasi bagi SPPG untuk perbaikan.
Namun ia menegaskan laporan nanti tidak memberi garansi SPPG tersebut bisa dicabut status penghentian sementara operasionalnya. Karena yang berhak mencabut adalah Badan Gizi Nasional (BGN).
Zein juga menambabkan peninjauan ini sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan terkait sejumlah SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya oleh BGN karena persoalan IPAL. (Rajab)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....