9 SPPG di Tarakan Disetop Sementara

  • 03 Apr 2026 09:46 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tarakan - Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tarakan turut dibekukan operasionalnya sementara waktu oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

BGN sendiri menyetop sementara operasional 1.256 SPPG di seluruh Indonesia per 1 April 2026, menyusul temuan persoalan standar Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Di Tarakan sendiri terdapat 9 SPPG yang dibekukan sementara. Hal itu dibenarkan Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG se-Tarakan, Dewi Rahmawati. "Iya, benar,” imbuh Dewi saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut melalui pesan WhatsApp (WA).

SPPG tersebut tersebar di Kelurahan Juata, Pamusian, Karang Anyar hingga Lingkas Ujung. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai penyebabnya, ia belum memberikan penjelasan.

Penutupan ini bersifat sementara. Operasional SPPG bisa beroperasi lagi setelah seluruh standar yang ditetapkan terpenuhi dan diverifikasi oleh pihak terkait.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan agar pelaksanaan program MBG di Tarakan tetap berjalan aman dan memenuhi standar kesehatan bagi para penerima manfaat. (Rajab)

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....