Kejari Malinau Imbau Warga Segera Selesaikan Tilang & Ambil Motor
- 01 Okt 2026 13:16 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Kejaksaan Negeri Malinau mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa pernah melakukan pelanggaran lalu lintas dan kendaraannya diamankan sebagai barang bukti, untuk segera melakukan penyelesaian perkara. Hal ini merujuk pada Putusan Sidang Perkara Pelanggaran Lalu Lintas secara Verstek (tanpa dihadiri oleh Terdakwa) Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berikut adalah daftar rincian barang bukti kendaraan yang saat ini masih berada di Kantor Kejaksaan Negeri Malinau dan belum diambil oleh pemiliknya:

Bagi pemilik kendaraan atau pelanggar yang akan mengambil barang bukti, agar membawa dokumen persyaratan berikut:
Surat Tilang Asli (jika ada/bukan pelanggar tanpa identitas).
STNK Asli & Fotokopi (sebagai bukti legalitas operasional jalan).
BPKB Asli & Fotokopi (wajib dibawa untuk mencocokkan Nomor Rangka fisik motor dengan dokumen guna membuktikan kepemilikan sah).
Kartu Identitas Resmi (KTP/SIM/Paspor) pemilik atau kuasa yang mengambil.
Kepala Kejaksaan Negeri Malinau menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa memiliki kendaraan dengan nomor rangka yang cocok, diharapkan segera menghadap ke petugas tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Malinau guna melakukan pembayaran denda dan membawa pulang kendaraannya. Kejaksaan menjamin proses pelayanan tilang akan berjalan dengan cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar (pungli).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....