Optimalkan PAD, Belanja Pemerintah Harus Serap Produk dan Jasa Lokal
- 04 Sep 2026 19:54 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memperketat arah belanja pemerintah agar lebih banyak mengalir ke pelaku usaha daerah.
Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/90/BAPENDA/GUB Tahun 2026 yang menegaskan prioritas penggunaan produk dan jasa lokal sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
SE yang ditetapkan di Tanjung Selor pada 20 Juli 2026 itu menjadi instrumen Pemprov Kaltara untuk memastikan aktivitas belanja pemerintah dan kegiatan usaha tidak berhenti sebagai transaksi, tetapi memberi dampak langsung terhadap perputaran ekonomi di daerah.
Perangkat daerah dan pihak terkait diarahkan memprioritaskan vendor, jasa sewa kendaraan, hingga pemasok bahan baku asal Kaltara sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku.
Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang menegaskan, belanja pemerintah harus mampu memberi ruang lebih besar bagi pelaku usaha lokal. "Keterlibatan UMKM ini cukup penting agar uang yang dibelanjakan pemerintah tetap berputar dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kaltara. Setiap kegiatan pemerintah kita upayakan melibatkan UMKM,” tegas Zainal.
Penegasan itu juga menyasar penggunaan jasa sewa kendaraan. Pemprov Kaltara meminta vendor memprioritaskan kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor KU. Kebijakan ini bukan sekadar soal penggunaan kendaraan lokal, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang pada akhirnya berdampak terhadap penerimaan PAD.
Gubernur Zainal menekankan bahwa optimalisasi PAD tidak cukup hanya mengandalkan penagihan pajak dan retribusi. Aktivitas ekonomi yang bersumber dari belanja pemerintah harus ikut diarahkan untuk memperbesar basis penerimaan daerah.
“Kita ingin kegiatan pemerintah memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha di Kaltara. Kalau bisa menggunakan produk dan jasa lokal, jangan justru keluar daerah,” ujarnya.
Di sektor konstruksi, Pemprov Kaltara juga mendorong penggunaan bahan bangunan, material dan kebutuhan logistik dari pemasok lokal. Ketentuan itu berlaku sepanjang barang tersedia dan mampu memenuhi standar maupun persyaratan teknis pekerjaan. Langkah tersebut sekaligus membuka peluang lebih besar bagi usaha daerah untuk masuk dalam rantai pasok pembangunan.
Kebijakan serupa diarahkan kepada perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kaltara. Perusahaan didorong melibatkan UMKM lokal sebagai mitra, pemasok, subkontraktor maupun penyedia jasa sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Pemprov ingin keberadaan investasi dan aktivitas usaha di Kaltara memberikan efek berantai bagi perekonomian masyarakat setempat. “Jangan sampai kegiatan pembangunan di Kaltara, tetapi manfaat ekonominya justru lebih banyak dinikmati pihak dari luar daerah. Pelaku usaha lokal harus mendapatkan kesempatan, tentu dengan tetap memenuhi standar dan ketentuan yang dipersyaratkan,” kata Zainal.
Untuk memastikan kebijakan tidak berhenti di atas kertas, informasi mengenai vendor dan pemasok yang digunakan diminta disampaikan kepada perangkat daerah terkait. Data tersebut akan menjadi dasar pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, termasuk melihat sejauh mana produk maupu jasa lokal benar-benar terserap dalam aktivitas pemerintah.
“Ini harus kita kawal dan evaluasi. Tujuannya jelas, uang yang berputar dari kegiatan pemerintah bisa ikut menggerakkan ekonomi masyarakat, memperkuat UMKM, meningkatkan kepatuhan pajak dan pada akhirnya menambah PAD Kaltara," tuturnya. (rln)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....