Bulungan Ambil Kembali Aset Eks Kanwil DJPb, Gedung Disiapkan Jadi Ruang Kerja OPD

  • 20 Agt 2026 13:20 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tanjung Selor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan kembali memperkuat penguasaan dan penataan aset daerah.

Gedung eks Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di Jalan Soetoyo, Tanjung Selor, resmi dikembalikan kepada Pemkab Bulungan setelah sebelumnya berstatus pinjam pakai oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pengembalian aset tersebut diterima langsung Bupati Bulungan, Syarwani, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Bulungan Risdianto, para asisten, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kaltara, Ika Hermini Novianti.

Pengembalian ini menjadi bagian dari penataan kembali aset milik daerah agar dapat dimanfaatkan secara langsung untuk mendukung kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik.

Bupati Syarwani menegaskan, gedung tersebut tidak akan dibiarkan menganggur.

Pemkab Bulungan segera menyiapkannya sebagai ruang kerja alternatif bagi pimpinan maupun OPD, terutama unit kerja yang terdampak kebakaran di kompleks Kantor Bupati Bulungan.

“Tentu peruntukan gedung ini akan kita gunakan untuk kepentingan pemerintah daerah, khususnya merespons kebutuhan ruang kerja OPD pascakebakaran di kompleks kantor bupati agar pelayanan masyarakat dapat terus berjalan optimal,” kata Syarwani.

Menurutnya, pemanfaatan aset tersebut menjadi langkah konkret untuk memastikan aktivitas pemerintahan tidak tersendat akibat keterbatasan ruang kerja.

Pemkab Bulungan juga tidak ingin proses pemulihan pascakebakaran mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Sebelum digunakan, Tim Aset bersama Sekda dan Inspektorat Kabupaten Bulungan telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik bangunan.

Pemeriksaan tersebut mencakup kesiapan ruangan, kapasitas bangunan, serta aspek keamanan dan kelayakan sebelum gedung difungsikan secara penuh.

Syarwani menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah tidak boleh sebatas pencatatan administratif. Pengamanan fisik dan kepastian legalitas aset harus berjalan beriringan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Pencatatan dan pengamanan aset, baik secara fisik maupun alas haknya, harus terdokumentasi dengan rapi. Langkah ini penting untuk menjaga tata kelola aset daerah tetap akuntabel,” tegasnya.

Pemkab Bulungan saat ini juga mencatat proses pengembalian sejumlah aset daerah lainnya, termasuk fasilitas rumah jabatan eks Gubernur Kaltara.

Langkah tersebut menunjukkan upaya pemerintah daerah memperjelas status, mengamankan, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset yang menjadi hak daerah.

Di sisi lain, untuk gedung utama Kantor Bupati Bulungan yang terdampak kebakaran, Pemkab Bulungan belum terburu-buru mengambil keputusan mengenai renovasi maupun pembangunan kembali.

"Kalau itu perhitungan teknis dan kebutuhan anggaran masih dilakukan secara matang sebelum menentukan langkah berikutnya," ungkapnya.

Syarwani menyebut keputusan terkait gedung utama harus diambil berdasarkan kajian yang jelas, sehingga penanganannya tidak sekadar bersifat sementara tetapi mampu menjamin keberlangsungan aktivitas pemerintahan dalam jangka panjang.

Terkait musibah kebakaran tersebut, Pemkab Bulungan juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, khususnya Polresta Bulungan serta tim Laboratorium Forensik (Labfor)/Puslabfor Polri yang telah menuntaskan investigasi untuk mengungkap penyebab kebakaran.

Pemkab Bulungan kini diarahkan pada dua agenda sekaligus, memulihkan aktivitas pemerintahan pascakebakaran dan memperketat pengamanan seluruh aset daerah.

"Pengembalian ini menjadi salah satu langkah konkret untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat," pungkas bupati. (rln/*)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....