Dinsos Bulungan Tetapkan 31 Standar Pelayanan Publik

  • 14 Agt 2026 00:14 WIB
  •  Tarakan

RRI.CO.ID, Tanjung Selor – Dinas Sosial Kabupaten Bulungan menetapkan 31 standar pelayanan publik sebagai acuan wajib dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini ditegaskan untuk memastikan pelayanan sosial tidak berjalan berdasarkan kebiasaan atau prosedur yang tidak jelas.

Setiap layanan harus memiliki ukuran pasti, mulai dari persyaratan, mekanisme, waktu penyelesaian, hingga hasil yang diterima masyarakat.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bulungan, Mahmuddin, menegaskan standar tersebut merupakan bentuk komitmen untuk memangkas kerumitan pelayanan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Kami ingin pelayanan di Dinas Sosial jelas, mudah dan terukur. Masyarakat harus tahu persyaratannya apa, prosesnya bagaimana, berapa lama penyelesaiannya dan apa yang akan mereka terima. Tidak boleh ada pelayanan yang berbelit-belit,” tegas Mahmuddin.

Sebanyak 31 standar tersebut mencakup berbagai layanan yang menjadi tugas dan fungsi Dinas Sosial. Di antaranya pelayanan administrasi, penanganan kelompok rentan, penyelesaian permasalahan sosial, hingga fasilitasi dan pemberian bantuan maupun layanan sosial lainnya sesuai ketentuan.

Setiap standar juga memuat komponen penting, seperti persyaratan pelayanan, mekanisme pengajuan, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, sarana dan prasarana, kompetensi petugas, pengawasan internal, mekanisme pengaduan serta evaluasi kinerja.

Menurut Mahmuddin, keberadaan standar pelayanan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Standar tersebut harus menjadi alat kontrol agar seluruh petugas memberikan pelayanan secara konsisten dan tidak keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan.

“Standar ini bukan hanya dokumen. Ini menjadi ukuran kerja kami. Kalau sudah ditetapkan, maka harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga berhak menilai apakah pelayanan yang mereka terima sudah sesuai standar atau belum,” ujarnya.

Dinsos Bulungan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, masukan maupun pengaduan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar.

Langkah tersebut sekaligus menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengawasan pelayanan publik.

Mahmuddin menegaskan, pengaduan masyarakat tidak boleh dipandang sebagai beban, tetapi menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan.

“Kami terbuka terhadap kritik dan pengaduan. Justru dari sana kami bisa mengetahui apa yang masih lemah dan segera melakukan perbaikan. Prinsipnya, pelayanan sosial harus memberikan kepastian, bukan menambah beban masyarakat,” pungkas Mahmuddin. (rln)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....