Dana Rp41,5 Miliar Jadi Senjata Kaltara Percepat Pemulihan Hutan
- 13 Agt 2026 16:54 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tanjung Selor : Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai mempercepat langkah pemulihan hutan dan ekosistem setelah memperoleh alokasi pendanaan lingkungan hidup sebesar Rp41,5 miliar.
Dana hibah tersebut diarahkan secara khusus untuk memperkuat rehabilitasi hutan, perlindungan kawasan, serta pemulihan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan masyarakat dan agenda pembangunan rendah emisi di Kaltara.
Kepastian pendanaan ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana antara Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan lembaga perantara di Jakarta, Rabu (12/8/2026) lalu.
Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, menegaskan dana tersebut harus menjadi instrumen nyata untuk memperkuat perlindungan hutan, bukan sekadar dukungan anggaran di atas kertas. "Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, dana Rp41,5 miliar itu tidak masuk dalam pos APBD," ungkap gubernur.
Dikatakan gubernur, pengelolaannya dilakukan bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) sebagai lembaga perantara yang ditunjuk secara resmi. Skema tersebut diarahkan agar setiap program rehabilitasi, perlindungan hutan, hingga penguatan masyarakat dapat dilaksanakan secara terukur, transparan, dan tepat sasaran.
Kaltara memiliki posisi strategis dalam agenda pengendalian perubahan iklim. Luas tutupan hutannya mencapai sekitar 5,49 juta hektare atau 78,48 persen dari total wilayah administrasi provinsi. "Makanya pemanfaatan dana Rp41,5 miliar akan dilakukan bertahap selama tiga tahun untuk memperkuat sistem REDD+ di daerah," lanjutnya.
Untuk tahap awal mencakup penyusunan kebijakan tata kelola, pengembangan sistem informasi geografis, registrasi aksi mitigasi, hingga pembangunan mekanisme pembagian manfaat bagi masyarakat.
Anggaran juga diarahkan untuk memperkuat operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), meningkatkan pencegahan kebakaran hutan berbasis komunitas, memperkuat patroli kawasan, serta mendorong penyelesaian konflik lahan.
Pemprov Kaltara menilai perlindungan hutan tidak boleh berhenti pada kegiatan konservasi semata. "Pengelolaan hutan harus mampu membuka ruang ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem," imbuh gubernur.
Penguatan perhutanan sosial, program kampung iklim, serta pengembangan mata pencaharian rendah karbon di tingkat desa menjadi bagian dari strategi tersebut.
Gubernur menegaskan, dana lingkungan harus menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan langsung masyarakat sekaligus menjaga hutan Kaltara tetap menjadi benteng ekologis. “Langkah ini mempertegas bahwa perlindungan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi tidak harus saling meniadakan. Hutan harus tetap terlindungi, tetapi masyarakat di sekitarnya juga harus mendapatkan manfaat ekonomi yang nyata,” pungkasnya. (rln)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....